inicontoh.com; Surat peringatan resmi biasanya dibuat oleh perusahaan atau instansi dan lembaga-lembaga lain yang sudah berbadan hukum. Dalam sebuah perusahaan atau instansi lainya seorang karyawan atau pegawai di tuntut disiplin dan patuh terhadap semua peraturan yang berlaku. Dan jika itu dilanggar oleh seorang karyawan atau pegawai maka perusahaan biasanya mengeluarkan SP atau surat peringatan kepada karyawan tersebut. Sebenarnya Ada dua bentuk surat peringatan atau SP yang pertama yaitu surat peringatan niaga dan kedua adalah surat peringatan jabatan. Dalam mengeluarkan SP ada biasanya tiga tahapan yaitu:
Nama : ADNAN SANG BUYUNG
Jabatan : Staff Gudang
Surat Peringatan diterbitkan berdasarkan kesalahan yang dilakukan oleh Sdr. Adnan Sang Buyung berupa :
“Tidak disiplin dan terlambat masuk kerja selama lebih dari 3x (tiga kali) berturut-turut tanpa izin tertulis dari perusahaan.”
Sebagai seorang Staff Gudang, Sdr. Adnan Sang Buyung seharusnya mampu menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk tiba dilokasi kerja pada waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan sebagaimana yang telah tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Tujuan Penerbitan Surat Peringatan :
Surat Peringatan ini bertujuan adalah untuk memberikan pengarahan sekaligus peringatan kepada Sdr. Adnan Sang Buyung agar bersedia mengikuti tata tertib pekerjaan dan tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan pihak perusahaan.
Pemberian Sanksi :
Sehubungan dengan tindakan ketidak siplinan yang Sdr. Adnan Sang Buyung lakukan, maka pihak perusahaan memberikan sanksi kepada Sdr. Adnan Sang Buyung berupa dicabutnya tunjangan beras dan lauk pauk selama 3 bulan. Mulai berlaku dari tanggal 10 Oktober 2013 – 10 Desember 2013.
Dengan diterbitkannya surat peringatan karyawan dan sanksi tersebut, maka karyawan yang bersangkutan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, mengingat sejauh ini Sdr. Adnan Sang Buyung tercatat memiliki kinerja yang cukup baik dan cukup p
- SP1 merupakan surat perinngatan diberikan sebagai teguran pertama. Dan jika masih saja melakukan kesalahan maka dikeluarkan;
- SP2 diberikan ketika karyawan masih tidak menghiraukan SP1. Dan jika SP2 masih juga tidak di gubris maka dikeluarkanlah;
- SP3 sebagai peringatan terahir dan biasanya berujung pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja secara tidak hormat.
LOGO DAN KOP SURAT PERUSAHAAN
=============================================
SURAT PERINGATAN
No. : 010/SP/AAL/10/2013
Surat Peringatan ini ditujukan kepada:No. : 010/SP/AAL/10/2013
Nama : ADNAN SANG BUYUNG
Jabatan : Staff Gudang
Surat Peringatan diterbitkan berdasarkan kesalahan yang dilakukan oleh Sdr. Adnan Sang Buyung berupa :
“Tidak disiplin dan terlambat masuk kerja selama lebih dari 3x (tiga kali) berturut-turut tanpa izin tertulis dari perusahaan.”
Sebagai seorang Staff Gudang, Sdr. Adnan Sang Buyung seharusnya mampu menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk tiba dilokasi kerja pada waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan sebagaimana yang telah tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Tujuan Penerbitan Surat Peringatan :
Surat Peringatan ini bertujuan adalah untuk memberikan pengarahan sekaligus peringatan kepada Sdr. Adnan Sang Buyung agar bersedia mengikuti tata tertib pekerjaan dan tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan pihak perusahaan.
Pemberian Sanksi :
Sehubungan dengan tindakan ketidak siplinan yang Sdr. Adnan Sang Buyung lakukan, maka pihak perusahaan memberikan sanksi kepada Sdr. Adnan Sang Buyung berupa dicabutnya tunjangan beras dan lauk pauk selama 3 bulan. Mulai berlaku dari tanggal 10 Oktober 2013 – 10 Desember 2013.
Dengan diterbitkannya surat peringatan karyawan dan sanksi tersebut, maka karyawan yang bersangkutan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, mengingat sejauh ini Sdr. Adnan Sang Buyung tercatat memiliki kinerja yang cukup baik dan cukup p
Sehubungan dengan tindakan ketidak siplinan yang Sdr. Adnan Sang Buyung lakukan, maka pihak perusahaan memberikan sanksi kepada Sdr. Adnan Sang Buyung berupa dicabutnya tunjangan beras dan lauk pauk selama 3 bulan. Mulai berlaku dari tanggal 10 Oktober 2013 – 10 Desember 2013.
Dengan diterbitkannya surat peringatan karyawan dan sanksi tersebut, maka karyawan yang bersangkutan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, mengingat sejauh ini Sdr. Adnan Sang Buyung tercatat memiliki kinerja yang cukup baik dan cukup potensial untuk membantu memajukan perusahaan.
Demikian Surat Peringatan - SP1 ini dikeluarkan untuk dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan digunakan sebagaimana mestinya.
Dengan diterbitkannya surat peringatan karyawan dan sanksi tersebut, maka karyawan yang bersangkutan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, mengingat sejauh ini Sdr. Adnan Sang Buyung tercatat memiliki kinerja yang cukup baik dan cukup potensial untuk membantu memajukan perusahaan.
Demikian Surat Peringatan - SP1 ini dikeluarkan untuk dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 10 Oktober 2013
PT. Aksara Ngudi Ilmu
( Subur Abadi, SE)
Manager Personalia / HRD
PT. Aksara Ngudi Ilmu
( Subur Abadi, SE)
Manager Personalia / HRD