Surat perjanjian pemberian bantuan ini adalah format terbaru yang biasa digunakan dalam pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah dan MI/MTs/PPS Ula/ PPS Wustha.
Dibuatnya surat perjanjian pemberian bantuan ini dimaksudkan agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman dan penyimpangan tentang dana yang dibantukan. Biasaya surat ini dibuat oleh pejabat yang berwenang atau bertindak sebagai pemberi bantuan dan lembaga, sekolah atau pihak yang diberi bantuan.
Dibuatnya surat perjanjian pemberian bantuan ini dimaksudkan agar nantinya tidak terjadi kesalah pahaman dan penyimpangan tentang dana yang dibantukan. Biasaya surat ini dibuat oleh pejabat yang berwenang atau bertindak sebagai pemberi bantuan dan lembaga, sekolah atau pihak yang diberi bantuan.
Surat ini memiliki peran yang enting untuk membuktikan bahwa bantuan benar-benar sudah diterima oleh sekolah dan sudah dicairkan oleh pejabat terkait yang berwenang memberi bantuan.
Untuk contoh suratnya dapat anda lihat berikut ini:
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN
Tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di MI/MTs/PPS Ula/ PPS Wustha …………, Desa ……………….., Kecamatan…………………….., Kabupaten ……………………………., pada hari………. Tanggal…………. Bulan ……………….... tahun ………..., yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Sebagai penanggungjawab Program BOS Madrasah/PPS Kantor Kementrian Agama Kab/Kota, berdasarkan SK Nomor : …… tanggal …….., bertindak atas nama pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama :
Jabatan : Kepala Sekolah/Madrasah/ Penanggung Jawab PPS
Alamat :
Bertindak atas nama Sekolah/Madrasah selaku Penerima Tugas, selanjutnya di sebut sebagai pihak Kedua.
Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan di laksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :
a. Jenis Pekerjaan : Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan : Rp.
c. Waktu Pelaksanaan : bulan
d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran di lakukan dengan cara transfer langsung ke Madrasah/PPS berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang di terbitkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah di tentukan serta melaporkan kegiatan kepada
f. Pihak kedua bersedia di audit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan di kenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.
Pihak Pertama: Pihak Kedua :
Kepala
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan di kenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.
Pihak Pertama: Pihak Kedua :
Kepala Seksi mapenda/PK. Pontren Kab/Kota Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS
Sepeti itulah format surat perjanjian pemberian bantuan yang harus anda buat. Semoga informasi ini berguna saja.
Pihak Pertama: Pihak Kedua :
Kepala Seksi mapenda/PK. Pontren Kab/Kota Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS
Sepeti itulah format surat perjanjian pemberian bantuan yang harus anda buat. Semoga informasi ini berguna saja.