Bentuk kerjasama dan pola kerjasama sendiri sebenarnya dapat dengan mudah dijumpai pada aneka macam bidang yang melibatkan kelompok insan baik muda maupun tua. Kebiasaan untuk bekerjasama pada dasarnya sudah ditanampak pada seorang individu bahkan semenjak mereka masih kanak kanak. Setelah seseorang beranjak cukup umur , bentuk kerjasama ini akan berubah dan menjakup aneka macam bidang kehidupan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup individu tersebut. Pada tahap ini bentuk kerjasama tidak didasarkan pada relasi keluarga saja , namun bentuk kerjasama ini menjadi lebih kompleks. Asas yang menjadi dasar utama didalam kerjasama yaitu perbedaan keahlian (skill) yang dimiliki oleh masing masing orang yang akirnya memutuskan untuk bekerjasama dalam sebuah tim atau kelompok untuk menyelesaikan sebuah peran dan pekerjaan. Terkadang kerjasama yang kita lakukan juga harus melibatkan orang yang bahkan belum kita kenal sama sekali. Maka dari itu selain memiliki soft skill maka kita juga harus memiliki kemampuan untuk mengikuti keadaan dalam segala jenis lingkungan dan dengan aneka macam mitra yang kita jumpai.
Dari sudut pandang para andal sosiologi , bentuk dan pelaksanaan kerjasama yang terjalin antar kelompok dalam masyarakat dapat dibagi menjadi tiga bentuk , Soejono Soekanto (1986: 60-63) mengambarkan bahwa:
- Kerjasama (bargaining) yang terjadi antara orang atau suatu kelompok untuk mencapai tujuan dan impian tertentuk dengan sebuah perjanjian saling bertukar barang , jasa , jabatan dan kekuasaan tertentu.
- Cooptation yaitu kerjasama dengan suka rela mendapatkan segala unsur baru yang berasal dari pihak lain dalam sebuah organisasi sebagai salah satu cara antisipasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya guncangan stabilitas suatu organisasi.
- Coalition atau koalisi yaitu kerjasama antar dua organisasi dan atau lebih yang memiliki tujuan sama. Dalam sebuah koalisi umumnya akan terdapat batasan batasan khusus sehingga meskipun anggota koalisi bercampur menjadi satu tim namun mereka tetap memiliki jati diri dari masing masing organisasi tersebut. Umumnya bentuk kerjasama koalisi ini akan dengan mudah kita temui dalam lingkup politik.
Prinsip dalam berorganisasi dan kerjasama termasuk dalam hal berbangsa dan bernegara pada dasarnya yaitu sebuah perwujudan bentuk kerjasama dalam bidang bidang tertentu yang dilembagakan. Hal ini menyebabkan setiap orang dan organisasi yang tegabung dalam kerjasama tersebut ikut tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku.
Adapun bentuk kerjasama dalam aneka macam bidang tersebut dapat kita amati dalam kehidupan kita , bentuk dan pola kerjasama tersebut antara lain adalah:
Kerjasama di Bidang Agama
Bentuk kerjasama dalam bidang agama pada dasarnya telah dituangkan dalam pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu kerjasama dalam bidang agama juga dipertegas dalam undang undang dasar pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa:
- UUD 1945 pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar azas Ketuhanan Yang Maha Esa". ayat dalam pasal ini menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar dan memiliki asas ketuhanan yang maha esa atau dengan kata lain menganut asas agama yang percaya adanya Tuhan.
- UUD 1945 pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk satu agama dan menjalankan ibadah dalam agam tersebut sesuai dengan iman dan keyakinan".
Seiring berjalannya waktu bentuk kerjasama dibidang agama menjadi semakin berkembang , hal ini dapat menuntun umat beragama pada terbinanya kehidupan yang rukun dan penuh toleransi sesama umat beragama. Tidak hanya itu saja , kerjasama di bidang agama ini juga dapat meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini dilandasi oleh norma norma dan nilai yang sudah dituangkan dalam pancasila. Terutama pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Bentuk kerjasama tersebut dapat didasari oleh beberapa hal diantaranya:
- Toleransi dalam hidup beragama , keyakinan masing masing individu dan juga kepercayaan.
- Saling menghormati dalam beribadah.
- Bekerjasama serta tolong menolong tanpa harus membeda-bedakan agama.
- Tidak memansakan agama seseorang.
Bentuk dan pola kerjasama di bidang politik dan sosial dapat dengan mudah kita temukan dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Indonesia yaitu negara yang memiliki banyak rakyat dari aneka macam suku , ras dan agama. Namun rakyat Indonesia memiliki relasi kerjasama yang sangat erat , hal ini dibuktikan dengan rasa kepedulian dan gotong royong yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan semenjak dahulu kala bahwa masyarakat akan saling membantu dan bergotong royong ketika terdapat dilema satu sama lain.
Kerjasama dalam bidang politik dapat kita lihat dari tingginya antusias dan partisipasi kelompok kelompok masyarakat untuk memiliki bupati , kepala desa , pilihan walikota , pemilihan DPR dan pemilihan presiden. Selain itu kita juga dapat mengamati kerjasama di bidang politik mirip perilaku masyarakat yang bekerjasama dan bergotong royong mendirikan sekaligus mengamankan sempurna pemungutan bunyi (TPS) guna terciptanya pemilihan wakil rakyat yang sah dan adil.
Yang menjadi dasar terbentuknya kerjasama di bidang politik mengacu pada makna dari sila keempat pada pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Segala perilaku dan tindakan politik yang dilakukan harus berdasar pada nilai kebijaksanaan , hikmat , dan permusyawaratan serta perwakilan. Seluruh nilai tersebut yaitu inti dari kerjasama di bidang politik.Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya , Bentuknya , Isinya , Waktu Berlakunya , Tempat Berlakunya , Sifatnya , Wujudnya dan Cara Mempertahankannya[4]
Pada prinsipnya , sila keempat pancasila menunjukkan penegasan pada kita untuk selalu memelihara , menjaga dan menyebarkan semangat dalam bermusyawarah. Dalam setiap musyawarah tentunya juga memerlukan adanya kerjasama dari aneka macam pihak. Seperti halnya Undang Undang yang ketika ini dianut dan dijadikan aturan Negara Indonesia , Undang Undang tersebut tidak akan terbentuk dan sesuai untuk rakyat kalau tidak ada kerjasama untuk membuatnya.
Kerjasama di Bidang Sosial
Kerjasama dalam bidang kehidupan sosial sudah sangat umum kita jumpai dalam kehidupan sehari hari kita. Kerjasama di bidang sosial sendiri terjadi di aneka macam suku bangsa Indonesia. Menurut para andal , beberapa jenis dan pola gotong royong dan kerjasama sosial dalam masyarakat yaitu sebagai berikut:
- Ketika terjadi kecelakaan atau final hayat maka warga dan segenap masyarakat akan datang kerumah korban untuk menunjukkan ucapan belasungkawa.
- Gotong royong mirip memperbaiki jembatan yang roboh , pohon tumbang dan lain sebagainya yang bersifat untuk kepetingan umum.
- Ketika salah satu warga mengadakan pesta perayaan atau syukuran maka warga sekitar atau tetangganya akan membantu. dalam istilah jawa kegiatan ini disebut dengan sambatan.
- Membersihkan makam milik nenek moyang masing masing di waktu waktu tertentu mirip ketika hendak menjelang hari puasa dan idul fitri.
- Ketika salah seorang warga hendak mengerjakan sesuatu mirip halnya membongkar atap maupun mendirikan rumah yang baru maka para tetangga akan berdaatangan untuk membantunya.
- Ketika ada kegiatan yang bekerjasama dengan matapencaharian mirip dalam sektor dan bidang pertanian untuk membetulkan susukan perairan sawah yang rusak atau untuk proses panen.
- Memberikan pinjaman modal pada kerabat maupun sahabat dekat.
- Bekerjasama dengan mitra untuk mencapai tujuan urusan ekonomi bersama.
- Mengikuti organisasi yang bersifat menunjukkan profit atau keuntungan sepertihalnya Indonesia yang ikut dalam komunitas ASEAN dan MEA.
- Mengajukan pinjaman pada jasa keuangan atau bank dengan catatan menunjukkan profit sebagai bunga ketika mengembalikannya.
- Dasar persamaan : Setiap anggota yang tergabung dalam koperasi memiliki hak yang sama.
- Dasar Persatuan : Setiap orang dapat diterima dan menjadi anggota koperasi tanpa harus membeda-bedakan suku , ras , agama.
- Demokrasi dalam bidang ekonomi : Imbalan jasa akan diubahsuaikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh anggota.
- Pendidikan : Koperasi memiliki peran untuk mendidik anggota menjadi orang yang hemat , suka menabung dan sederhana.
- Demokrasi kooperatif : Koperasi dibentuk anggotanya , dijalankan anggota , dan hasil dari koperasi tersebut juga untuk anggota.
Kerjasama Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara
Kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya sangat erat kalau dikaitkan dengan bela negara. Banyak sekali pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan wacana pentingnya bela negara bagi tiap tiap individu warga negara. Pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting karena bidang ini berbenturan pribadi dengan keberlangsungan kehidupan suatu negara. Dapat dibayangkan bukan kalau suatu negara tidak memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang kuat maka akan dengan udah disusupi oleh musuh yang dapat menyulut peperangan dan menghancurkan negara tersebut.
Pada dasarnya Indonesia telah memiliki TNI (tentara nasional indonesia) dan POLRI (Polisi republik indonesia) untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Namun sebagai warga negara , kita juga harus andil dalam segala bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara ketika terdapat ancaman dari luar yang bersifat mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.Artikel Terkait: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Berbagai Bidang (Militer , Ideologi , Politik , Ekonomi , Sosial , Budaya)[6]
Adapun yang dapat dilakukan warga negara sebagai bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara yaitu sebagai berikut:
- Bekerjasama mengusir ancaman dari luar.
- Ikut membantu menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.
- Rela berkorban demi kepentingan negara.
- Bekerjasama dengan negara lain untuk saling melindungi.
- Mengikuti organisasi persatuan bangsa bangsa (PBB).
- Turut serta menjaga perdamaian dunia.
- Menjadi anggota gerakan non blok.