SIUP sendiri dikelompokkan menjadi 3 kelompok berdasarkan besarnya modal yang dikucurkan dalam pendirian perjuangan tersebut.
1. SIUP Kecil
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000 ,-.
2. SIUP Menengah
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal sedang yaitu berkisar antara Rp 200.000.000 ,- sampai Rp 500.000.000 ,-
3. SIUP Besar
Dan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , maka ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Persyaratan tersebut tentu saja ada perbedaannya berdasarkan jenis atau bentuk perjuangan yang anda jalankan. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Neraca koperasi
- Izin lain yang terkait (Misalnya jikalau perjuangan Anda menghasilkan limbah , Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
- Materai senilai Rp6.000
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jikalau penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin teknis dari instansi terkait jikalau diminta
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Materai Rp6.000
- Neraca perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Materai senilai Rp6.000
- Izin lain yang terkait perjuangan yang dijalankan.
- Neraca perusahaan
Nah apabila anda memenuhi sejumlah persyaratan manajemen tersebut , maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan yaitu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan prosedur yang demikian. Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :
1. Ambil Formulir pendaftaran / surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Sebagai pemilik perusahaan anda mampu datang pribadi ke kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila anda tidak sempat untuk mengurusnya sendiri , maka anda mampu menyerahkan pengurusannya kepada orang lain dengan surat kuasa.
2. Isi dan tanda tangani formulir pendaftaran
Setelah anda menerima formulir pendaftaran , maka isi dengan benar dan lengkap. Kemudian bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Yang harus menandatangani surat ini yaitu pemilik / administrator utama / penanggung jawab perusahaan tersebut. Jika sudah , fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan persyaratan lainnya yang telah anda siapkan.
3. Bayar tarif pembuatan SIUP
Perlu anda ketahui bahwa tarif untuk membuat SIUP ini berbeda-beda dalam setiap kotamadya/kabupaten , dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing kawasan atau wilayah.
3. Pengambilan SIUP
Setelah melaksanakan banyak sekali prosedur yang sudah dijelaskan diatas , maka anda perlu menunggu lebih kurang 2 minggu. Biasanya jikalau SIUP anda sudah jadi , maka petugas akan menghubungi anda dan anda tinggal mengambilnya di tempat anda membuat surat tersebut.
Itulah cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang mampu kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda ya.