-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota

Selamat Datang Di IniContoh.com |


UNDANG - UNDANG 
NOMOR 15 TAHUN 2011

Pasal 11

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU , KPU Provinsi , atau KPU Kabupaten / Kota yakni :

a. warga Negara Indonesia;
b. pada dikala pendaftaran berusia paling rendah 35 ( tiga puluh lima ) tahun untuk calon anggota KPU dan
    berusia paling rendah 30 ( tiga puluh ) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /
    Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara , Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1945 , dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas , langsung yang berpengaruh , jujur dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
f.  berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU , KPU Provinsi , dan paling rendah SLTA atau
    sederajat untuk calon anggota KPU kabupaten / Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan
    bagi anggota KPU Provinsi , serta di wilayah kabupaten / kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
    Kabupaten / Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
h. bisa secara jasmani dan rohani;
i.  mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik , jabatan politik , jabatan di pemerintahan , dan Badan
    Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada dikala mendaftar sebagai calon;
j.  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l.  bersedia tidak menduduki jabatan pilitik , jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan
    Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu;



PERATURAN KPU
NOMOR 2 TAHUN 2013


Pasal 20

(4) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota , dengan memberikan dokumen
      masing - masing rangkap 6 ( enam ) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 ( lima ) fotokopi sebagai berikut :
      a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku;
      b. pasfoto berwarna 6 ( enam ) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6 ( enam ) lembar;
      c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
      d. daftar riwayat hidup;
      e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara , Undang - Undan Dasar Negara Repu-
          blik Indonesia tahun 1945 , dan cita - cita Proklamasi 17 agustus 1945 , yang dibuat dan ditandatanga-
          ni di ats kertas bermaterai Rp. 6000.-;
      f.  foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan / atau keahlian berkaitan dengan penyelengga-
          ra pemilu , kompetensi dan integritas;
      h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
      i.  surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota par-
          tai politik dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun terakhir , dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan
          KPU Kabupaten / Kota pernah menjadi anggota partai politik;
      j.  surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memper-
          oleh kekuatan hukum tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 
          ( lima ) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
      k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang menduduki jabatan po-
          litik , jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah;
      l.  surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa
          keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000.-;
      m.surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik , jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
          Milik Negara ( BUMN ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) selama masa keanggotaan yang dita-
          ndatangani di atas materai Rp. 6000.-;
      n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 ( satu ) ikatan perkawinan dengan sesama penyelengg-
          ara pemilu dan bila dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.




sumber : www.kpu-malukutengah.go.id
Previous
Next Post »
loading...