Surat Kuasa Khusus Pengalihan Tanggungan Hutang Piutang ini merupakan conntoh surat akta perjanjian yang dibuat dan disyahkan oleh Notaris dan diakui didepan hukum.
SURAT
KUASA DAN PERSETUJUAN
Pada hari ini, Kamis,
tanggal 22-10-2015 (dua puluh dua Oktober dua ribu lima belas) .
----------------------
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
---------------------------------------------------------------------------
I.
Tuan HERMAN SITOMPUL, Sarjana Ekonomi, Dalam
Kartu Tanda Penduduk tertulis HERMAWAN HERMAN SITOMPUL, SE., lahir di
------------ pada tanggal ------------ (--------------------------------------------------------),
pekerjaan wiraswasta, warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Merdeka
Nomor 45 A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Merah Putih,
Kecamatan ---------, Kabupaten , ---------------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk :…..
-----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut juga sebagai :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PEMBERI KUASA / PIHAK PERTAMA -------------------------------
II. Tuan
THOMAS PASARIBU, Sarjana Hukum, Dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DRS THOMAS
PASARIBU, SH, lahir di Medan, pada tanggal 02-06-1970 (dua Juni seribu Sembilan
ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Anggrek No.
23, Rukun Tetangga 08, Rukun Warga 04, Kelurahan ------------, Kecamatan -----------------,
Kabupaten ---------------------------Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : XXXXXXXXXXXXXXX.
----------------------------------- Selanjutnya disebut juga sebagai :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PENERIMA KUASA / PIHAK KEDUA ----------------------------------------------------------------------------------------
KHUSUS ------------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Persetujuan
Dan Kuasa, -----------------------------------------------------------------Untuk
bertindak mewakili atas nama serta untuk kepentingannya Pemberi Kuasa untuk
melakukan semua dan segala tindakan :
---------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa semua yang berkaitan dengan hak penjualan
atau menangani ………………………… …………………………. dari Puhak Pertama diserahkan keseluruhan
kepada Pihak Kedua. ---------
-
Bahwa segala hal yang bersangkutan hutang
piutang yang terjadi antara Pihak Pertama dengan Pihak Ketiga atau selebihnya
Pihak Pertama yang akan menanggung dan mengurus segala keperluannya tanpa
kecuali .
--------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa guna menjamin lebih jauh pembayara hutang
piutang, baik berupa pokok kredit, bunga, denda, biaya-biaya dan lain
sebagainya yang timbul dari adanya …………… …………………………….. tersebut, maka dengan
akta ini Pihak Pertama memberikan kuasa penuh kepada Pihak Kedua untuk
menyelesaikannya . ---------------------------------------------------
-
Bahwa Pihak Kedua diberikan hak keseluruhan
untuk membayar semua hutang piutang yang berkaitan dengan …………………………………………………..-------------------------------------------------
-
Bahwa Pihak Kedua menerima segala
pembayaran-pembayaran, dan mengambil dari hasil pembayaran-pembayaran tersebut
guna membayar atau melunasi hutang atau kewajiban pemberi kuasa, menanggung
segala urusan yang berkaitan dengan pihak ketiga.-
-
Kuasa ini meliputi semua hak-hak yang dimiliki
pemberi kuasa terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan ……………… dengan hal
tersebut, oleh karena itu pemegang kuasa, berhak dan berwenang untuk melakukan
segala tindakan dan perbuatan hukum sebagaimana yang dimiliki oleh pemberi
kuasa terhadap pihak ketiga .
------------------------------------------------------
-
Guna keperluan itu pihak kedua diberikan hak dan
kuasa untuk menghadap dimanapun juga dan member dan menerima
keterangan-keterangan, membuat, menyuruh membuat surat-surat atau akta-akta
yang diperlukan, memilih tempat tinggal, menerima pembayaran-pembayaran,
melakukan penagihan-penagihan, tuntutan-tuntutan dan mengenai hal itu melakukan
tindakan hukum apapun juga yang diperlukan dengan biaya-biaya seluruhnya
ditanggung oleh pihak kedua.
----------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa Kuasa ini adalah kuasa penuh dan
seluasnya, tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan gugur dengan dalih dan alasan
apapun juga, serta tidak akan hapus dengan adanya pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau adat kebiasaan lainya yang dapat menggugurkan
Surat Kuasa. ----------------------------------------------------------------------------
-
Kuasa ini merupakan bagian dan tidak dapat
dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama Nomor 09 tertanggal 22-10-2015 (dua puluh
dua Oktober dua ribu lima belas) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi
Kuasa dengan pihak ketiga, akta tersebut dibuat di hadapan Ali Muchtar, Sarjana
Hukum, Notaris di Medan, beserta addendum-addendumnya dan kuasa ini akan gugur
dan berakhir demi hukum apabila seluruh hutang-piutang pemberi kuasa kepada
pihak ketiga telah dibayar lunas, dan ……………………………………………………………………………….
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk mengalihkan
baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain (substitusi).----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Demikian Akta Ini
-----------------------------------------------
Dibuat dalam
rangkap 2 (dua), masing-masing diatas materai ----------------------- Rp.
6000,- (enam ribu), mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dibuat dan
dilaksanakan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun juga. Untuk
menjadi bukti yang sah, ditandatangani dan diresmikan di Medan, pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana pada awal akta ini.
-----------------------------------
Medan, ………………………………………. 2015
Pihak Pertama Pihak
Kedua