inicontoh.com; Syarat NUPTK Guru - Salah satu syarat mutlak bagi guru baik negeri maupun swasta agar diakui legalitasnya yaitu terdaftar dan memiliki NUPTK dari dapodik. NUPTK bisa didapat dengan mengajukan ke diknas pendidikan melalui operator NUPTK sekolah dengan mengajukan verval ke situs resminya yaitu padamu.siap.web.id.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibuat sebagai upaya untuk pendataan guru serta sebagai bentuk dalam upaya meningkatkkan kualitas guru di sekolah baik tingkat dasar ataupun menengah.
Setiap guru harus memiliki NUPTK agar legalitas atau statusnya diakui. Jika tidak memiliki NUPTK maka guru tidak akan mendapatkan tunjangan seperti sertifikasi, fungsional, dan APBD.
Untuk mendapatkan NUPTK baru, ada syarat-syarat yang harus dilengkkapi. Adapun syarat mengajukan NUPTK baru yaitu;
Syarat mengajukan NUPTK baru bagi guru Kemdikbud
agar dapat mengajukan NUPTK baru. Semua guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru harus melakukan scan dokumen sebagai berikut;
Sedangkan untuk guru dibawah naungan kemenag agar dapat mendapatkan NUPTK baru, harus menyiapkan scan dokumen sebagai berikut;
Dokumen yang harus disiapkan;
Itulah sedikit gambaran tentang cara mengajukan NUPTK baru bagi guru PNS atau non PNS. Semoga dapat membantu.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dibuat sebagai upaya untuk pendataan guru serta sebagai bentuk dalam upaya meningkatkkan kualitas guru di sekolah baik tingkat dasar ataupun menengah.
Setiap guru harus memiliki NUPTK agar legalitas atau statusnya diakui. Jika tidak memiliki NUPTK maka guru tidak akan mendapatkan tunjangan seperti sertifikasi, fungsional, dan APBD.
![akun_padamu_negeri Gambar membuat akun NUPTK di Padamu Negeri Siap Web](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD4YQH9j4ojKnou5BA0jVvrJfn24wFYM2PHcUcSmMlzWeX9J5_JXAjXBx5J6CPm3AmcqI7z57BaZBhdfXnt0-SnoNxbKznAxZawspY8tKeELMyl0eqmwGQEENwb_vaNJhio9ykh7p7XHBg/s1600/akun_padamu_negeri.jpg)
Untuk mendapatkan NUPTK baru, ada syarat-syarat yang harus dilengkkapi. Adapun syarat mengajukan NUPTK baru yaitu;
Syarat mengajukan NUPTK baru bagi guru Kemdikbud
agar dapat mengajukan NUPTK baru. Semua guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru harus melakukan scan dokumen sebagai berikut;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Sedangkan untuk guru dibawah naungan kemenag agar dapat mendapatkan NUPTK baru, harus menyiapkan scan dokumen sebagai berikut;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Dokumen yang harus disiapkan;
- SK Guru Tetap minimal dua tahun terahir (Khusus guru non PNS)
- Jadwal pembagian tugas mengajar 24 Jam
- Ijazah terahir
- Riwayat Pendidikan
- Foto berwaarna 4 X 6
- Kartu Keluarga
- KTP
- dll.
Itulah sedikit gambaran tentang cara mengajukan NUPTK baru bagi guru PNS atau non PNS. Semoga dapat membantu.