Memasukkan nama anak yang baru lahir ke kartu keluarga (KK) orang tuanya merupakan hal yang harus dilakukan oleh orang tua agar anaknya tercatat dalam anggota keluarga orang tuanya. Ketika anak sudah ada namanya didalam KK ortunya maka untuk mengurus akte kelahiran anak nantinya juga mudah dan tidakpelu lagi merubah KK.
Mengurus untuk memasukkan nama anak baru lahir ke KK tidak dipungut biaya alias gratis tis-tis… hanya saja anda butuh sedikit waktu dan tenaga serta beberapa uang kecil untuk fotokopy saja.
Namun walau gratis sekarang ini peraturan kepengurusan KK, akte kelahiran anak, KTP, dan lainya membutuhkan persyaratan yang lengkap. Tidak semudah dulu,dan bikin mumet mereka yang belum tahu persyaratannya.
Contoh saja, untuk memasukkan nama anak yang baru lahir kedalam kartu keluarga orang tuanya saja membutuhkan persyaratan seperti berikut ini:
Jika persyaratan diatas sudah teroenuhi, maka untuk mengurusnya bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tempat anda tinggal. Semoga berguna informasinya.
Mengurus untuk memasukkan nama anak baru lahir ke KK tidak dipungut biaya alias gratis tis-tis… hanya saja anda butuh sedikit waktu dan tenaga serta beberapa uang kecil untuk fotokopy saja.
Namun walau gratis sekarang ini peraturan kepengurusan KK, akte kelahiran anak, KTP, dan lainya membutuhkan persyaratan yang lengkap. Tidak semudah dulu,dan bikin mumet mereka yang belum tahu persyaratannya.
Contoh saja, untuk memasukkan nama anak yang baru lahir kedalam kartu keluarga orang tuanya saja membutuhkan persyaratan seperti berikut ini:
- Surat Ketrangan Pengantar RT/RW/Kades
- Fotokopi KTP kedua orang tua si bayi
- Membaca lembar Asli & Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua si bayi
- Fotokopi buku nikah (legalisir)
- Fotokopi surat kelahiran dari RS/Bidan/Puskesmas.
Jika persyaratan diatas sudah teroenuhi, maka untuk mengurusnya bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tempat anda tinggal. Semoga berguna informasinya.