SK LPMD harulah dibuat oleh Pemerintah Desa ketika kepengurusan LPMD (Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa) di desa itu sudah terbentuk. Syarat legalitas LPMD adalah dikeluarkannya SK pengangkatan LPMD di desa itu.
Untuk membuat SK LPMD (Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa) haruslah berdasarkan aturan yang benar serta sesuai dengan format SK yang syah.
Untuk contoh SK LPMD bisa anda lihat dibawaah ini.
KEPUTUSAN KEPALA DESA _____
NOMER : 034 TAHUN 2016
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa yang berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Lembaga Pembangunan MasyarakatDesa ( LPMD );
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tersebet perlu dibentuk pengurus Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa ( LPMD );
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan susunan Kepengurusan LPMD Desa __________ Kecamatan __________ Kabupaten _________ Periode 2016 sampai dengan 2021, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kepengurusan tersebut diktum PERTAMA bertugas :
a. Menyusun pembangunan yang partisipasip;
b. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
c. Melaksanakan pembangunan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas, kepengurusan tersebut diktum PERTAMA bertanggung jawa kepada Kepala Desa
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : __________
Pada Tanggal : 12 November 2016
Kepala Desa ___________
AGUS KR
Tembusan Yth :
Untuk membuat SK LPMD (Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa) haruslah berdasarkan aturan yang benar serta sesuai dengan format SK yang syah.
Untuk contoh SK LPMD bisa anda lihat dibawaah ini.
PEMERINTAH KABUPATEN _____________
KECAMATAN ___________
DESA ___________
KECAMATAN ___________
DESA ___________
====================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA _____
NOMER : 034 TAHUN 2016
T E N T A N G
PENGESAHAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA ( LPMD ) DESA _______ KECAMATAN _______
KEPALA DESA __________
PENGESAHAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA ( LPMD ) DESA _______ KECAMATAN _______
KEPALA DESA __________
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa yang berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Lembaga Pembangunan MasyarakatDesa ( LPMD );
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tersebet perlu dibentuk pengurus Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa ( LPMD );
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
- Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
- Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ;
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Masyarakat desa atau sebutan lain;
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 2015 tetang Penyelenggaraan Pemerinatahan Desa:
- Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa, Rukun tetangga dan Rukun Warga;
- Keputusan Bupati Rembang Nomer 565Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa ( LPMD , Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan susunan Kepengurusan LPMD Desa __________ Kecamatan __________ Kabupaten _________ Periode 2016 sampai dengan 2021, dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kepengurusan tersebut diktum PERTAMA bertugas :
a. Menyusun pembangunan yang partisipasip;
b. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
c. Melaksanakan pembangunan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas, kepengurusan tersebut diktum PERTAMA bertanggung jawa kepada Kepala Desa
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : __________
Pada Tanggal : 12 November 2016
Kepala Desa ___________
AGUS KR
Tembusan Yth :
- Bapak Bupati _______
- C a m a t ________
- Badan Perwakilan Desa _________
- Yang Bersangkutan
- A r s i p .
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa _____
Nomor : 03 Tahun 2016
Tanggal : Nopember 2016
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT
DESA ( LPMD ) DESA _______ KECAMATAN______
KABUPATEN _______
PERIODE 2016 – 2021
DESA ( LPMD ) DESA _______ KECAMATAN______
KABUPATEN _______
PERIODE 2016 – 2021
=======================================================
No | Nama | Kedudukan Dalam Kepengurusan | Keterangan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Deni LM Angga MY JK Harun Dst ... Dst ... Dst... Dst... Dst... Dst... |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Seksi Kesra Seksi Keamanan Seksi pendidikan dan Kebudayaan Seksi Ekonomi dan Pembangunan Seksi Peranan wanita |
Kepala Desa _________
AGUS KR
AGUS KR