SK PJ/PJs Sekdes dibuat karena dengan beberapa alasan dan konsisi yang memaksa pejabat desa dalam hal ini Sekdes tidak lagi menjabat di posisi tersebut. Maka untuk mengisi kekosongan posisi itu diperlukan adanya pengangkatan PJ/Pjs untuk menjalankan TUPOKSI (tugas pokok dan fungsi) pejabat/Perangkat desa tersebut untuk sementara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sebenarnya apakah kepanjangan dari PJ dan PJs itu, dan apa bedanya dengan PLT dan PLH?
Sebelum kita kasih contoh SK PJ Sekdes, alangkah lebih baik jika kalian tahu terlebih dahulu apa itu arti PJ, Pjs, PLT, dan PLH.
PJ adalah singkatan dari Pejabat. Pj merupakan penunjukan pejabat sementara , dan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat levelnya dibawah jabatan tersebut.
PJs adalah singkatan dari Pejabat sementara. PJs adalah penunjukan pejabat sementara dan pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat levelnya dibawah jabatan tersebut.
PLT adalah singkatan dari pejabat Pelaksana Tugas. PLT merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif di jabatan itu berhalangan tetap atau alasan terkena peraturan hukum.
PLH adalah Pelaksana Tugas Harian. Plh bisa dibilang hampir mirip dengan Plt., dan yang membedakan Plh dan Plt adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya sakit, cuti, naik haji, dll. Jika pejabat berhalangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Plh (Pelaksana Harian) dengan batasan kewenangan tertentu.
Jadi jelas, Antara PJ. Pjs, Plt, Plh orangnya sama – sama menempati jabatan dan tugas baru, namun situasi dan kondisinya yang membedakan.
Contoh SK PJ/Pjs Sekdes Dan Perangkat Lain
Untuk contoh SK Pj/Pjs Sekdes bisa anda lihat dibawah ini.
Sebenarnya apakah kepanjangan dari PJ dan PJs itu, dan apa bedanya dengan PLT dan PLH?
Sebelum kita kasih contoh SK PJ Sekdes, alangkah lebih baik jika kalian tahu terlebih dahulu apa itu arti PJ, Pjs, PLT, dan PLH.
PJ adalah singkatan dari Pejabat. Pj merupakan penunjukan pejabat sementara , dan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat levelnya dibawah jabatan tersebut.
PJs adalah singkatan dari Pejabat sementara. PJs adalah penunjukan pejabat sementara dan pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat levelnya dibawah jabatan tersebut.
PLT adalah singkatan dari pejabat Pelaksana Tugas. PLT merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif di jabatan itu berhalangan tetap atau alasan terkena peraturan hukum.
PLH adalah Pelaksana Tugas Harian. Plh bisa dibilang hampir mirip dengan Plt., dan yang membedakan Plh dan Plt adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya sakit, cuti, naik haji, dll. Jika pejabat berhalangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Plh (Pelaksana Harian) dengan batasan kewenangan tertentu.
Jadi jelas, Antara PJ. Pjs, Plt, Plh orangnya sama – sama menempati jabatan dan tugas baru, namun situasi dan kondisinya yang membedakan.
Contoh SK PJ/Pjs Sekdes Dan Perangkat Lain
Untuk contoh SK Pj/Pjs Sekdes bisa anda lihat dibawah ini.
CT SK PJ
PEMERINTAH
KABUPATEN _________
KECAMATAN ______
DESA ___________
KEPUTUSAN KEPALA DESA ______
NOMER ; --- TAHUN 2016
T E N T A N G
PENUNJUKAN SDR.__________
SEBAGAI PENJABAT( Pj ) KEPALA DUSUN I DESA _________
KECAMATAN _______ KABUPATEN _______
KEPALA DESA _______
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa berdasarkan surat Keputusan
Kepala Desa _______ Nomor 199/ /2016 tanggal
29 September 2016 tentang
Pemberhentian Sdr.________ sebagai
Kepala Dusun Desa _______ Kecamatan _______;
b.
bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pemerintahan
perlu mengangkat Penjabat Kepala Dusun desa _______;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada
huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomer 72 Tahun
2005 tentang Desa ;
4.
Peraturan Daearah Kabupaten _______ Nomer 4 tahun2007 tenta Tata cara
Pencalonan, dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
5.
Keputusan Bupati _______ Nomer 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa .
6.
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasasi dan
Pemerintahan Desa ( SOT ) Desa _______.
|
Memperhatikan
|
:
|
Berdasarkan
hasil Rapat bersama BPD pada tangga 19 September 2016 yang membahas
pemberhentian dan Pengajuan Penjabat Kepala Dusun Sdr. ______ Desa _______ Kecamatan _______.
|
|
|
M E M U T U S K A N
|
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat Sdr. ________ ( Kepala Dusun I) sebagai Penjabat. Kepala Dusun Desa _______
Kecamatan _______ .
|
KEDUA
|
:
|
Penjabat Kepala
Dusun melaksanakan tugas sampai ada penjabat Kepala Dusun I ( satu ) Divinitip
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugas mendapat garapan tanah bengkok Kepala Dusun I
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : _______
Pada Tanggal : 30 September 2016
Kepala Desa _______
JUAN AA
Tembusan :Yth :
1.
Bupati _______
2.
Camat _______
3.
BPD desa _______
4.
Sdr. ________
PEMERINTAH KABUPATEN _______
KECAMATAN
_______
DESA
_______
KEPUTUSAN KEPALA DESA _______
NOMER ; 09 TAHUN 2016
T E N T A N G
PENUNJUKAN SDR. __________ ( STAP
SEKRETARIS )
SEBAGAI Pjs. SEKRETARIS DESA _______
KECAMATAN _______ KABUPATEN _______
KEPALA DESA _______
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa berdasarkansurat Keputusan Bupati _______ Nomor
141/562/1911 tanggal 31 Maret 2011 tentang Pemberhentian dan pemberian Tali
asih Sekretaris Desa Sdr.SAHRI sebagai Sekretaris Desa _______ Kecamatan _______;
b.
bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pemerintahan
perlu mengangkat Pejabat Sementara ( Pj ) Sekretaris desa _______;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomer 72 Tahun 2005 tentang
Desa ;
4.
Peraturan Daearah Kabupaten _______ Nomer 4
tahun2007 tenta Tata cara Pencalonan, dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
5.
Keputusan Bupati _______ Nomer 9 Tahun 2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa .
6.
Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Struktur Organisasasi dan Pemerintahan Desa ( SOT ) Desa _______.
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Badan
Permusyawaratan Desa _______ Nomer 04 tahun 2011 tanggal 02 April 2011 tentang
persetujuan penunjukan sdr. __________ , menjadi Pejabat Sementara ( Pjs
) Sektretais Desa Desa _______ Kecamatan _______.
|
M E M U T U S K
A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat Sdr. __________ (
Stap Sekretaris Desa ) sebagai PJs. Sekretaris Desa ( Sekdes ) Desa _______
Kecamatan _______ .
|
KEDUA
|
:
|
PJs. Sekdes melaksanakan
tugas sampai ada pejabat ( Sekdes ) Divinitip
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : _______
Pada
Tanggal : 5 September 2016
Kepala Desa _______
JUAN
AA, SH.
Tembusan
:Yth.
1.
Bupati _______
2.
Camat _______
3.
BPD desa _______
4.
Sdr. __________
Contoh Format SK PJ/Pjs diatas bisa juga bisa dipakai untuk SK Perangkat Desa lainya. Namun tentu ada poin-poin yang musti diubah.