Eksepsi adalah istilah yang dipakai dalam persidangan suatu kasus hukum. Eksepsi adalah bentuk keberatan atas suatu tuntutan/dakwaan yang dibuat oleh terdakwa atau penguasa hukumnya untuk menyangkal tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam hal ini, bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi perkara.
Contoh eksepsi terdakwa dan jawaban kasus perdata inicontoh.com bagikan buat Anda para mahasiswa jurusan hukum yang membutuhkan bahan contoh eksepsi guna menyelesaikan tugas praktek atau PLPH dan lainya. dibawah ini contoh eksepsi dan jawaban yang dapat kalian jadikan contoh.
Pengertian Eksepsi
Dilihan dari pengertian secara luas Eksepsi adalah Jawaban keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa dan atau penasehat hukumnya dalam bentuk berkas atas tuntutan jaksa terhadap syarat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam bentuk eksepsi.Dalam hal ini, bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi perkara.
Contoh eksepsi terdakwa dan jawaban kasus perdata inicontoh.com bagikan buat Anda para mahasiswa jurusan hukum yang membutuhkan bahan contoh eksepsi guna menyelesaikan tugas praktek atau PLPH dan lainya. dibawah ini contoh eksepsi dan jawaban yang dapat kalian jadikan contoh.
PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUMJUAN AA, SH & REKANJl. Damai dan Tentram serta bahagia No. 7 , Semarang Kota Telp : (01234) 76xxxx
========================
Semarang, 24 Deesember 2016
Hal : Eksepsi dan JawabanKepadaYth. Majelis Hakim Pemeriksa PerkaraNo. /Pdt-G/2011/PN SemarangDengan hormat,Yang bertanda tangan dibawah ini :Nama : Noe Ahmad, SH.Rosita, SH.Pekerjaan : AdvokatAlamat : Jl. Damai dan Tentram serta bahagia No. 7 , Semarang KotaBerdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Januari 2013 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :Nama : Cinta SabilaPekerjaan : Pegawai SwastaAlamat : Desa Sendang Mulyo RT.01 RW.02 Kecamatan Genuk SemarangYang kemudian memilih tempat kediaman (domisili) di alamat yang diberi kuasa tersebut diatas, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.Dengan ini tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :
- Bahwa tergugat mempertanyakan keaslian Surat Gugatan yang diajukan Karena tidak tertera tempat dan tanggal pembuatan Surat gugatan yang lengkap, dan bahwa gugatan ini jelas tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
- Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Tergugat.
- Bahwa Gugatan Para Penggugat telah kabur/tidak jelas Karena Karena mnurut KUHPerdata Pasal 1244 dan 1245 yaitu dimana ada keadaan memaksa maka secara tidak langsung perjanjian batal dan bisa di tinjau kembali di lain waktu. Dan atas musibah Sakit Struk yang sangat parah tersebut yang menimpa tergugat itu masuk dalam kategori keadaan memaksa tersebut. Dengan demikian patut dan pantas apabila kemudian Majelis Hakim berkenan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan setidak – tidaknya gugatan penggugat tidak dapat diteruma.
DALAM POKOK PERKARA
Contoh Eksepsi diatas walau sudah memenuhi syarat eksepsi, namun masih membutuhkan perbaikan lagi.
- Bahwa tergugat menerima dalil – dalil yang dikemukakan oleh penggugat apa yang diakuinya secara tegas – tegas.
Bahwa memang benar tergugat telah membuat suatu pengikatan Secara Pribadi dan bersifat sementara untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2011 dengan penggugat tentang penjualan Sebidang Tanah yaitu :Terletak di : Jl. Semarang-Surabaya KM. 210, Desa Sendang Mulyo Kec. Cinta kasihLuas Tanah : 400 M2Dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jl. Semarang SurabayaSebelah Timur : Makam umum desa Sendang MulyoSebelah Selatan ; Tanah Milik SukirnoSebelah Barat : Lapangan desa Sendang Mulyo
- Bahwa tidak benar sangkaan penggugat bahwa tergugat ingin mengalihkan, memindahkan atau menggelapkan atas sebidang tanah tersebut diatas.
- Bahwa atas musibah yang menimpa tergugat maka tergugat tidak dapat mengadakan penyerahan tanah secara nyata dan itu telah diberitahukan kepada penggugat. Dan penggugat memakluminya.
- Bahwa tergugat tidak menerima surat somasi yang diberikan oleh penggugat, karena tergugat sedang Sakit Keras yairu sakit struk dan sedang di rawat di rumah sakit umum Semarang selama 5 bulan.
- Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai diatas, maka dalil gugat penggugat telah terbantah dan tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Rembang berkenan memutuskan :
1) Menolak gugatan penggugat, atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima2) Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.Hormat Kamikuasa tergugat,1. JUAN AA, SH ( ................................)2. ROSITA, SH. ( .........................................)