-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

DOC SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah merupakan dokumen penting yang harus ada saat anda melakukan pembelian atau penjualan sebuah rumah. Selain sebagai bukti bahwa anda telah menjual/membeli sebuah rumah, surat tersebut akan berguna suatu saat nanti.

Maka ketika Anda sedang membeli atau menjual sebuah rumah sebaiknya melengkapi bukti transaksi berupa kwitansi pembelian dan membuat surat perjanjian jual beli rumah. Ini sangat penting untuk menjaga kejelasan akad jual beli dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan di belakang hari. Surat perjanjian jual beli rumah ini juga merupakan salah satu bukti tertulis yang kekuatanya di akui secara hukum, dan dapat dipergunakan sebagai bahan bukti di pengadilan jika dibelakang terjadi masalah.

Format surat perjanjian jual beli haruslah dibuat secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat jual beli yang benar harus memiliki syarat sebagai berikut:
  1. Nama penjual dan pembeli harus jelas dan tertulis
  2. Alamat penjual dan pembeli juga harus jelas di tuliskan dalam SJR
  3. Bentuk dan nama barang yang diperjual belikan harus ditulis secara jelas dan bukan barang yang dilarang oleh Negara untuk diperjual belikan.
  4. Harus ada pasal-pasal atau ketentuan yang mengatur dalam jual beli tersebut. Misalnya, cara pembayaran case atau diansur/kredit, jika diansur berapa kali ansuran dan berapa lama dsb.
  5. Tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dalam melakukan jual beli. Baik penjual dan pembeli haruslah dalam keadaan sadardan tidak ada intimidasi dalam bertransaksi atau dalam membuat surat perjanjian.
  6. Pihak penjual dan pembeli harus menandatangani surat perjanjian diatas materai 6000
  7. Harus ada saksi dari pihak pertama (penjual) dan dari pihak kedua (pembeli).
Dan sebagai acuan berikut ini kami berikan Contoh Surat Jual Beli Rumah yang benar sesuai dengan kaidah perjanjian yang berlaku.

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Anggi Astuti, SE.  Pegawai Bank, bertempat tinggal di RT/RW. 012/004 Desa Janda Keren Kecamatan Kembang Kabupaten Cantik, Jawa Tengah , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
  2. Wijoyo Hadiningrat, S.Pd.  Guru Negeri, bertempat tinggal di Jl. Cinta No.17 Rt.004/010, Kelurahan Asmara Membara, Kecamatan Belaian, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat rumah yang akan di jual –LENGKAP)
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
  1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
  2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
  1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
  4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3 Keterlambatan Bayar
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli

Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
  1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
  2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
  3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5 Lain-lain
  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua
(Penjua)                                                               (Pembeli)

Saksi
1. Saksi Pihak Pertama                                              2. Saksi Pihak Kedua
Previous
Next Post »
loading...