Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 mengatur bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui faksimili , pos , dan jasa pengiriman surat lain dengan bukti pengiriman. Bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan , dikirim surat panggilan.
Setelah dikirim , pemeriksa juga akan konfirmasi kepada wajib pajak untuk memastikan bahwa surat penggilan dan surat pemberitahuan pemeriksaan lap angan diterima dengan baik. Dengan diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan , maka tertutup kesempatan wajib pajak untuk melaksanakan pembetulan SPT pada tahun pajak yang diperiksa.
Wajib pajak diminta datang ke kantor pajak. Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 menunjukkan aba-aba bahwa kantor pajak yang dimaksud tidak harus kantor pajak dimana pemeriksa pajak berkantor. Bisa saja kantor pajak di Jakarta dan lokasi wajib pajak di Medan , maka wajib pajak diminta datang ke salah satu kantor pajak yang bersahabat dengan lokasi wajib pajak.
Contoh lainnya : Wajib Pajak terdaftar di KPP Besar Satu (Jakarta) , tetapi kedudukan wajib pajak berada di Soroako , Sulawesi Selatan. Pemanggilan dan pertemuan dengan wajib pajak dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dengan wajib pajak , mirip di KP2KP Mailili.
Surat panggilan sekurang-kurangnya harus memuat:
- waktu ,
- tempat ,
- maksud pertemuan ,
- daftar dokumen yang harus dibawa oleh wajib pajak.
- memperlihatkan tanda pengenal dan SP2;
- menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan;
- menandatangani pakta integritas antara pemeriksa pajak dan wajib pajak;
- meminta keterangan kepada wajib pajak dan membuat gosip program atas undangan keterangan tersebut.
untuk lebih jelasnya , silakan tonton film berikut :
Film ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjukkan gambaran prosedur baru pemeriksaan sebagaimana diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017. Aktor dalam film ini eksekutif penegakan hukum sebagai supervisor , eksekutif pemeriksaan dan penagihan sebagai ketua tim , dan eksekutif intelijen sebagai anggota tim. Sedangkan eksekutif jenderal pajak berperan sebagai wajib pajak. Mantab dah....Source: pajaktaxes.blogspot.com