Surat teguran karyawan ialah sebuah surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya alasannya ialah melaksanakan sebuah tindakan yang dinilai menyalahi aturan yang telah ditentukan pada perusahaan tersebut. Surat teguran atau yang disebut juga dengan surat peringatan ini umumnya diberikan secara bertahap , yaitu SP-1 , SP-2 , dan SP-3. Namun pada perusahaan dengan peraturan yang ketat , surat teguran diberikan hanya satu kali saja. Jika surat tersebut sudah diberikan namun masih melanggar , maka keputusan terberatnya ialah adanya pemutusan relasi kerja.
Surat ini bertujuan untuk menunjukkan peringatan kepada karyawan yang berbuat kesalahan biar tidak mengulangi kesalahan tersebut dan bekerja dengan lebih baik lagi. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas kinerja karyawan di perusahaan tersebut.
Untuk menulis surat teguran karyawan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan , diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Kepada siapa surat teguran tersebut akan diberikan
2. Pelanggaran apa yang telah dilakukan
3. Sanksi apa yang diberikan oleh perusahaan serta masa berlakunya
Selain itu , alasannya ialah surat ini juga termasuk sebagai salah satu surat resmi , maka dalam penulisannya , surat ini memerlukan kop surat , nomor surat , dan pembuat surat. Surat ini juga biasanya dibuat oleh bagian kepegawaian/personalia/HRD di perusahaan tersebut. Untuk lebih jelasnya , berikut ini kami lampirkan pola surat teguran untuk karyawan.
PT. MAJU BERSAMAJl. Dr Husodo , No. 335Jakarta Selatan , telp. (021) 123-4567---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SURAT PERINGATANNo. 06/HRD/III/2017Surat peringatan ini diberikan kepada
Nama : Deri Prima
Jabatan : Staf AdministrasiSurat peringatan ini diterbitkan berdasarkan hasil rekap ketidakhadiran perusahaan yang menerangkan terjadinya tindakan indisipliner yang telah dilakukan oleh Sdr. Bangun Arsito , yaitu terlambat masuk kerja selama lebih dari 8x pada bulan Maret 2017.Sebagai seorang karyawan , seharusnya yang bersangkutan bisa menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk tiba di kawasan kerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tata tertib perusahaan yaitu jam 08.00 WIB.Surat peringatan ini bertujuan untuk menunjukkan pengarahan sekaligus sebagai peringatan kepada yang bersangkutan biar kembali menjalankan tata tertib perusahaan yang berlaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dan apabila mengulangi kesalahan yang sama maka akan diberlakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan yang berlaku.Sehubungan dengan pelanggaran yang terjadi maka perusahaan menunjukkan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemotongan tunjangan kehadiran selama 3x. Sanksi ini mulai diberlakukan semenjak dibuatnya surat peringatan ini hingga bulan Agustus 2017.Demikian surat peringatan ini diberikan biar dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan koreksi diri.
Jakarta , 07 April 2017
Penerima SP Pembuat SP
Deri Prima Basuki Abdullah , SE
Staf Administrasi Personalia
Demikianlah ulasan ini dapat kami sampaikan kepada anda. Semoga dapat membantu anda dalam membuat surat teguran untuk karyawan.