Selamat Datang Di IniContoh.com |
Rumah dinas milik kawasan dibedakan dalam 3 ( tiga ) golongan yakni :
1. Rumah kawasan golongan I ialah rumah milik kawasan yang disediakan untuk ditempati oleh
pemegang jabatan tertentu yang bekerjasama dengan sifat dinas dan jabatannya , harus tinggal di
rumah tersebut (rumah jabatan);
2. Rumah kawasan golongan II ialah rumah milik kawasan yang tidak boleh dipindah-tangankan dari
suatu dinas ke dinas yang lain dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai dari Dinas yang
bersangkutan (rumah Instansi);
3. Rumah kawasan golongan III ialah rumah milik kawasan lainnya (rumah milik kawasan yang
disediakan untuk ditempati oleh Pegawai Negeri) , tidak termasuk rumah kawasan golongan I dan
Golongan II tersebut di atas.
Permohonan membeli Rumah Daerah Golongan III.
Penjualan Rumah Daerah Golongan lII tidak dapat diproses sebelum adanya Peraturan Daerah yang mengatur penjualan rumah kawasan golongan III atau diatur dalam Peraturan Daerah wacana Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III didasarkan atas permohonan dari Pegawai Negeri yang telah mendapat persetujuan dari atasan langsungnya.
Berikut referensi surat Permohonan membeli rumah Daerah Golongan III milik Daerah :
Kepada Yth ,
Kepala Daerah ...............
Melalui Sekretaris Daerah
Di - .................................
Perihal : Permohonan membeli rumah
Daerah Golongan III milik Daerah
Lampiran : ......................................
Yang bertanda tangan dibawah ini ,
1. Nama : ........................................
2. NIP/NRP : ........................................
3. Tempat dan tanggal lahir : ........................................
4. Instansi tempat bekerja/kesatuan : ........................................
5. Jabatan : ........................................
6. Pangkat dan Golongan : ........................................
7. Gaji Pokok : ........................................
8. Masa kerja pada Pemerintah : ........................................
A. Letak : ........................................
Jalan : ........................................
Blok : ........................................
Desa/Kelurahan : ........................................
Kecamatan : ........................................
Kabupaten/Kota : ........................................
B. Hurup Daftar Nomor : ........................................
C. Nama penghuni yang sah
Tanggal dan nomor surat izin Penghuni : ........................................
9. Belum pernah membeli atau memper
Oleh rumah dari Pemerintah : ........................................
Mengajukan permohonan membeli rumah Daerah yang gua tempati berdasarkan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1994 , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .... Tahun ....
Demikian permohonan ini gua sampaikan dengan penuh cita-cita untuk kiranya dapat dikabulkan.
&nbs
................. , ...................20..
Mengetahui/menyetujui :
Kepala SKPD , Pemohon ,
materai
( nama ) ( nama )
NIP. .............
Keterangan :
Biasanya dilampirkan Surat Keputusan Pengangkatan pertama sebagai Pegawai dan SIP atas rumah.
Demikian Contoh Format Surat Dinas Permohonan membeli rumah Daerah Golongan III milik Daerah.