Selamat Datang Di IniContoh.com |
DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSISASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
PROVINSI ....................................
SEKRETARIAT :
Jl. ..........................................
Telp/fax. ............................................. Email : ........................
KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
PROVINSI .................................
NOMOR : …../SKep/DPD APDESI-( nama provinsi )/ I / 2012
T E N T A N G
PENGESAHAN
DEWAN PEMBINA , DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG
ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
KABUPATEN........................ , ( nama provinsi )
MASA BAKTI ...................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang | : | a. b. | bahwa eksistensi APDESI ialah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Nasional , berdaulat dan mampu berdiri diatas kaki sendiri , atas dasar kesamaan aktivitas , profesi di bidang pemerintahan , kemasyarakatan serta pembangunan pedesaan; bahwa untuk kelancaran roda organisasi perlu ditetapkan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia perihal legalisasi Dewan Pembina , Dewan Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten ………. , ( nama provinsi ); |
Mengingat | : | 1. 2. 3. 4. 5. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 perihal Organisasi Kemasyarakatan; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 perihal Desa; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/832/Sj tanggal 26 April 2006 perihal fasilitasi pembentukan APDESI oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten point 4 karakter C; Keputusan-Keputusan Hasil Musyawarah Nasional II APDESI tahun 2011. |
Memperhatikan | : | Hasil Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten ................... , Provinsi ( nama provinsi ) yang dilaksanakan pada tanggal ................. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA | : : : : | SUSUNAN DEWAN PEMBINA , DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA (DPC APDESI) KABUPATEN ............PROVINSI ( nama provinsi ) MASA BAKTI ...................... Mengesahkan Susunan Dewan Pembina , Dewan Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten.............Provinsi ( nama provinsi ) masa bakti ...................dengan nama - nama tercantum dalam lampiran , yang merupakan bab tidak terpisahkan dari keputusan ini; Surat Keputusan ini biar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab; Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di : .....................
Tanggal : .....................
Ketua Sekretaris
....................... ………………………………..
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bupati/Walikota ..........;
2. Yth. Wakil Bupati/Walikota ...........;
3. Yth. Ketua DPRD ............;
4. Yth. Kapolresta ............;
5. Yth. Dandim............;
6. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi ............;
7. Yth. Kepala Pengadilan Tinggi ............;
8. Yth. Kepala BPMPD ............;
9. Yth. Camat se ............;
10. Yang bersangkutan.