-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

CT Eksepsi Jawaban Kasus Hukum Perdata

Eksepsi adalah istilah yang dipakai dalam persidangan suatu kasus hukum. Eksepsi adalah bentuk keberatan atas suatu tuntutan/dakwaan yang dibuat oleh terdakwa atau penguasa hukumnya untuk menyangkal tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Pengertian Eksepsi

Dilihan dari pengertian secara luas Eksepsi adalah Jawaban keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa dan atau penasehat hukumnya dalam bentuk berkas atas tuntutan jaksa terhadap syarat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam bentuk eksepsi.

Dalam hal ini, bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan / tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi perkara.

Contoh eksepsi terdakwa dan jawaban kasus perdata inicontoh.com bagikan buat Anda para mahasiswa jurusan hukum yang membutuhkan bahan contoh eksepsi guna menyelesaikan tugas praktek atau PLPH dan lainya. dibawah ini contoh eksepsi dan jawaban yang dapat kalian jadikan contoh.
PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM
JUAN AA, SH & REKAN
Jl. Damai dan Tentram serta bahagia No. 7 , Semarang Kota Telp : (01234) 76xxxx
========================
                                                                                             Semarang, 24 Deesember 2016
Hal   : Eksepsi dan Jawaban                                                                                                               

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No.     /Pdt-G/2011/PN Semarang

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : Noe Ahmad, SH.
                            Rosita, SH.
Pekerjaan         : Advokat
Alamat             : Jl. Damai dan Tentram serta bahagia No. 7 , Semarang Kota

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Januari 2013 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :

Nama               : Cinta Sabila
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat             : Desa Sendang Mulyo RT.01 RW.02 Kecamatan Genuk Semarang

Yang kemudian memilih tempat kediaman (domisili) di alamat yang diberi kuasa tersebut diatas, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.
Dengan ini tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

  1. Bahwa tergugat mempertanyakan keaslian Surat Gugatan yang diajukan Karena tidak tertera tempat dan tanggal pembuatan Surat gugatan yang lengkap, dan bahwa gugatan ini jelas tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

  1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatannya kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Tergugat.

  1. Bahwa Gugatan Para Penggugat telah kabur/tidak jelas Karena Karena mnurut KUHPerdata Pasal 1244 dan 1245 yaitu dimana ada keadaan memaksa maka secara tidak langsung perjanjian batal dan bisa di tinjau kembali di lain waktu. Dan atas musibah Sakit Struk yang sangat parah tersebut yang menimpa tergugat itu masuk dalam kategori keadaan memaksa tersebut. Dengan demikian patut dan pantas apabila kemudian Majelis Hakim berkenan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan setidak – tidaknya gugatan penggugat tidak dapat diteruma.

DALAM POKOK PERKARA
  1. Bahwa tergugat menerima dalil – dalil yang dikemukakan oleh penggugat apa yang diakuinya secara tegas – tegas.
         Bahwa memang benar tergugat telah membuat suatu pengikatan Secara Pribadi dan bersifat sementara  untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2011 dengan penggugat tentang penjualan Sebidang Tanah yaitu :
 Terletak di             : Jl. Semarang-Surabaya KM. 210, Desa Sendang Mulyo Kec. Cinta kasih
   Luas Tanah          : 400 M2
  Dengan batas-batas sebagai berikut :
  Sebelah Utara                  : Jl. Semarang Surabaya
  Sebelah Timur                 : Makam umum desa Sendang Mulyo
  Sebelah Selatan               ; Tanah Milik Sukirno
  Sebelah Barat                  : Lapangan desa Sendang Mulyo

  1. Bahwa tidak benar sangkaan penggugat bahwa tergugat ingin mengalihkan, memindahkan atau menggelapkan atas sebidang tanah tersebut diatas.
  1. Bahwa atas musibah yang menimpa tergugat maka tergugat tidak dapat mengadakan penyerahan tanah secara nyata dan itu telah diberitahukan kepada penggugat. Dan penggugat memakluminya.
  1. Bahwa tergugat tidak menerima surat somasi yang diberikan oleh penggugat, karena tergugat sedang Sakit Keras yairu sakit struk dan sedang di rawat di rumah sakit umum Semarang selama 5 bulan.
  1. Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai diatas, maka dalil gugat penggugat telah terbantah dan tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Rembang berkenan memutuskan :
1)      Menolak gugatan penggugat, atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima
2)      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

                                                                                                                               
Hormat Kami
kuasa tergugat,


1.      JUAN AA, SH   ( ................................)                
2.      ROSITA, SH. ( .........................................)
 Contoh Eksepsi diatas walau sudah memenuhi syarat eksepsi, namun masih membutuhkan perbaikan lagi.
Previous
Next Post »
loading...