Contoh kesimpulan atau konklusi perkara perdata - Di dalam kasus perdata, setelah adanya surat gugatan, eksepsi, replik dan duplik di persidangan terahir menjelang putusan dijatuhkan masing-masing pihak baik tergugat ataupun penggugat harus membuat surat kesimpulan dalam kasus perdata tersebut yang berisi tentang kesimpulan dari proses persidangan yang dijalankan.
Kesimpulan perkara perdata wajib dibuat oleh kedua belah pihak yang masing-masing akan menjelaskan kesimpulan dengan bahasa dan versi mereka baik penggugat ataupun tergugat. Kesimpulan ini biasanya dibuat oleh pengacara/advokad yang sudah mendapatkan kuasa dari orang yang berperkara serta sebagai pendamping atau mewakili dalam persidangan.
Bagi Anda yang membutuhkan contoh kesimpulan tergugat kasus perdata, berikut ini cara dan contoh bagikan buat Anda.
Kesimpulan perkara perdata wajib dibuat oleh kedua belah pihak yang masing-masing akan menjelaskan kesimpulan dengan bahasa dan versi mereka baik penggugat ataupun tergugat. Kesimpulan ini biasanya dibuat oleh pengacara/advokad yang sudah mendapatkan kuasa dari orang yang berperkara serta sebagai pendamping atau mewakili dalam persidangan.
Bagi Anda yang membutuhkan contoh kesimpulan tergugat kasus perdata, berikut ini cara dan contoh bagikan buat Anda.
KESIMPULAN PERKARA
PERDATA
Rembang, 05 April 2012
Perkara
Perdata No.05/PDT.G/2012/PN. Rbg
KESIMPULAN/KONKLUSI
-------------------------------------------
Di
dalam perkara antara
ILLIYA ARISKA
Penggugat
Melawan
RAHMADI Tergugat
=====================================================================
Kepada Yth,
Bapak Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Rembang
Di
Rembang
Dengan Hormat,
Sehubungan
dengan telah selesainya diajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, Bukti-bukti
Penggugat dan Tergugat, serta telah didengarnya keterangan para saksi dari Penggugat
dan Para saksi Tergugat dalam perkara perdata Reg.No:05/Pdt.G/2012/PN-Rbg.
penulis kesimpulan perkara Rahmadi, Editor Ahmad Nuruddin, SH
dan Syafi’i, SH.
Bahwa para tergugat mengajukan Kesimpulan akhir sebagai berikut:
- Bahwa pada prinsipnya Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam Eksepsi dan Duplik yang telah disampaikan pada Persidangan sebelumnya.
- Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan dan replik penggugat kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh tergugat.
- Bahwa Tergugat dengan tegas menolak keterangan seluruhnya yang disampaikan saksi-saksi penggugat yang dikemukakan dalam persidangan kecuali hal-hal yang secara tegas diakui.
DALAM
POKOK PERKARA
- Disampaikan penggugat dalam pokok perkara point 1 (satu) Akta jual beli berdasarkan Surat Akta Jual Beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011, dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarang dan pada permohonan penggugat agar majelis hakim memutuskan pada Point 2 (dua) Menyatakan surat akta jual beli nomor nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Sarang, atas nama Illiya Ariska, sah dan berkekuatan hukum.
Kesimpulan akhir
para tergugat. Bahwa Dalil yang disampaikan penggugat sangat membingungkan
yaitu terdapat ketidak jelasan dalam surat perjanjian yang di sodorkan oleh
penggugat dimana keberadaan saksi dalam surat perjanjian tersebut tidak jelas.
Dalam kesaksian yang di katakana bahwa Sekdes di minta oleh Kepala Desa untuk
menggantikannya sebagai saksi dalam penandatanganan surat perjanjian dan sudah
dilakukan oleh sekdes, namun dalam surat perjanjian yang diberikan sekdes dan
kepala desa keduanya tercatat sebagai saksi dalam surat perjanjian, ini jelas
tidak benar dan Surat Perjanjian yang di berikan adalah Kabur.
Gugatan penggugat
pada point 2 (dua). Dengan ini para tergugat menyatakan bahwa penggugat
bukanlah satu-satunya persona standi in judicio dalam perkara ini, dengan ini
para tergugat berkesimpulan gugatan penggugat Error In Persona.
- Disampaikan juga penggugat dalam pokok perkara Pada point 1 (satu) bahwa pada tahun 2011, Penggugat membeli tanah pada Rahmadi berdasarkan Surat Perjanjian nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang di sepakati bersama.
Kesimpulan
akhir para tergugat;
a. Bahwa
tanah tergugat tidak pernah ada perlepasan hak dan tetap dikuasai para
tergugat sampai saat ini.
b. Bahwa
yang atas musibah yang menimpa tergugat tidak dapat menyerahkan tanah secara
nyata dan itu telah diberitahukan kepada penggugat, dan penggugat memeakluminya.
c. Bahwa seharusnya
penggugat harap memberikan tenggang waktu atas musibah yang dialami tergugat,
karena selama 5 bulan terakhir ini tergugat masi dirawat di RSU Semarang.
d. Bahwa
dalam akta jual beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 tidak ada
pembatalan hak atau pun pencabutan hak surat Regno: nomor 551/25.46/2011
tanggal 01 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarang, maka akta jual
beli tersebut tetap berlaku.
e. Bahwa
berdasarkan penjelasan diatas, maka Tergugat menganggap Gugatan Penggugat error
in persona.
- Disampaikan penggugat dalam pokok perkara Pada point 2 (dua) Penggugat menyebutkan bahwa adapun tanah penggugat yang sebagaimana disebutkan diatas, dengan ukuran luas ± 400 M2, dengan batas batas, yaitu Sebelah Utara dengan Jl. Semarang-Surabaya, Sebelah Timur dengan Makam Umum, sebelah Selatan dengan Tanah Milik Sukirno, sebelah Barat dengan Tanah Lapang Desa Sendangmulyo.
KETERANGAN
SAKSI PENGGUGAT
a. Saksi
I, nama Sutrisno selaku Kepala Desa Sendangmulyo, agama Islam, di bawah sumpah,
memberi keterangan sebagai berikut:
a) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan tidak ikut tanda tangan di akta jual beli nomor
551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 milik penggugat berulang kali diucapkan.
b) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan Lahir Di Kecamatan Sama, Kabupaten sama.
c) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan mengetahui Panjang, Lebar dan Luas Tanah objek
Perkara/Sengketa.
d) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan mengetahui kepemilikan tanah yang berbatasan dengan tanah
objek yang disengketakan.
e) Bahwa
Sdr. saksi mengatakan saya disuruh datang maka saya datang dan saya tidak tahu
masaalah tanah ini.
1) Bahwa
sdr saksi pada point 1 (satu) tidak mengakui ikut tanda tangan akta No.551/25.46/2011
tanggal 01 Mei 2011, namun setelah diperlihatkan tanda tangan oleh majelis
hakim baru diakui dengan penuh keraguan dan Sdr. Saksi melakukan reka ulang
tanda tangan didepan majelis hakim namum tidak sama seperti di Akta walaupun 3
(tiga) kali dilakukan rekontruksi tanda tangan. Sehingga telah terbukti dan
dapat disimpulkan akta No 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 tersebut cacat
hukum dan cacat proses dengan merekayasa tanda tangan saksi.
2) Bahwa
sdr. Saksi pada point 2 (dua) secara jelas tidak memahami dengan jelas status
tanah dan tidak ada kekuatan hukum sebagai saksi yang melakukan tanda tangan di
akta No. 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 dan menjadi saksi dipengadilan
karena sdr.saksi tidak tahu status tanah tersebut.
3) Bahwa
pengakuan sdr. Saksi pada point 3 (tiga) tidak mengetahui luas, panjang dan
lebar tanah maka telah terbukti tanda tangan sdr saksi pada akta nomor 551/25.46/2011
tanggal 01 Mei 2011 cacat hukum dan cacat proses karena saksi yang tanda tangan
bukan sebatas tanah atau aparatur Desa dan tidak tahu status tanah yang
diperjual belikan sehingga keterangan saksi ini memperkuat akta tersebut aspal
(asli tapi palsu).
4) Bahwa
pengakuan sdr. Saksi pada point 3 (tiga), pada majelis hakim mengatakan
tidak tahu kepemilikan tanah yang berbatasan dengan tanah obyek sengketa, telah
terbukti ini merupakan kenyataan bahwa ada rekayasa pada akta nomor 551/25.46/2011
tanggal 01 Mei 2011 yang ikut saksi tanda tangan adalah akta yang tidak
jelas/kabur sehingga secara jelas cacat hukum akta jual beli tersebut.
5) Bahwa
pengakuan sdr. Saksi pada point 4 (empat), kehadirannya karena disuruh dan
mengatakan tidak tahu masaalah tanah ini, telah terbukti dan cukup memperjelas
legalitas akta jual beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 benar cacat
hukum karena saksi ini ikut tanda tangan akta jual beli tersebut.
6) Bahwa
pengakuan sdr. Saksi pada point 5(lima), yaitu tanah sengketa tersebut sampai
saat ini dikuasai para tergugat secara jelas tanah ini diakui milik para
tergugat oleh saksi.
7) Bahwa
secara hukum saksi ini adalah cacat dan tidak layak menjadi saksi yang dikarnakan
sdr saksi ini turut menandatangani pada Surat Perjanjian 551/25.46/2011 tanggal
01 Mei 2011 tetapi tidak mengakui ada menandatangani akta, karena sdr saksi
telah terbukti tidak mengetahui Status tanah, asal usul tanah dan batas-batas
tanah dengan ini akta nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang ditanda
tangani sdr saksi cacat demi hukum.
b. Saksi
II, Abdul Rozaq, Agama Islam, di bawah sumpah, memberi keterangan sebagai
berikut:
1) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan mendapat perintah dari Kepala Desa yaitu Bapak Sutrisno
untuk menggantikanya sebagai saksi dalam surat perjanjian Nomor 551/25.46/2011
tanggal 01 Mei 2011.
2) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan dalam point 1 (satu) di undang sebagai pengganti saksi
pertama, namun kenyataanya dalam surat Perjanjian Nomor 551/25.46/2011 tanggal
01 Mei 2011 kedua saksi tercatat sebagai Penanda tangan.
3) Bahwa
mengacu pada point 2 (dua) jelas mengindikasikan bahwa ada permainan dalam akad
jual beli yang telah di lakukan oleh pihak penggugat.
4) Bahwa
Sdr. Saksi mengatakan tidak pernah melihat surat tanah para tergugat.
KETERANGAN SAKSI PARA TERGUGAT
Bahwa apa yang disampaikan saksi para tergugat dari Saksi I – II adalah benar sesuai dengan jawaban saksi, sesuai dengan yang saksi sampaikan serta sesuai dengan yang dilihat oleh saksi dan diketahui oleh saksi baik saat saksi datang kelokasi tanah maupun mendengar cerita dari orang tua saksi, ini telah terbukti apa yang disampaikan oleh saksi sesuai dengan fakta dan data dilapangan.
- Saksi
1 nama Abdul Karim, laki-laki alamat Desa Sendang Mulyo, Agama Islam
dibawah sumpah memberi keterangan Kelompok kerja tanah sebagai berikut:
1)
- Saksi
1 nama Abdul Karim, laki-laki alamat Desa Sendang Mulyo, Agama Islam
dibawah sumpah memberi keterangan Kelompok kerja tanah sebagai berikut:
1) Saksi
membenarkan bahwa tergugat mengalami sakit struk dan dirawat di RSU Semarang.
2) Saksi
mengatakan mengenal para tergugat
3) Saksi
mengatakan tahu tanah yang sedang disengketakan
4) Saksi
mengatakan bahwa terkait keterlambatan serah terima pihak tergugat telah
memberikan surat pemberitahuan untuk meminta penundaan serah terima tanah.
5) Saksi
mengatakan bahwa terkait point 4 (empat) pihak penggugat memaklumi atas masalah
ini.
6) Saksi
mengatakan tahu batas – batas tanah tersebut yang di sengketakan.
b) Saksi
II nama Dr. Ahmad Nurhabib, laki-laki alamat Semarang, yang merupakan dokter
Ahli yang menangani Sdr. Rahmadi ( Tergugat) Agama Islam dibawah sumpah memberi
keterangan tentang tanah sebagai berikut:
1) Saksi mengatakan Tergugat benar-benar sakit selama 5 bulan di RSU Semarang.
2) Saksi mengatakan Tergugat harus melakukan Istirahat total dan tidak memungkinkan untuk melakukan serah terima tanah yang di sengketakan.
1) Saksi mengatakan Tergugat benar-benar sakit selama 5 bulan di RSU Semarang.
2) Saksi mengatakan Tergugat harus melakukan Istirahat total dan tidak memungkinkan untuk melakukan serah terima tanah yang di sengketakan.
c) Saksi
mengatakan Tidak mengenal penggugat.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Terima kasih
Rembang, 05 April 2012
Hormat Kami Para Tergugat
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Terima kasih
Rembang, 05 April 2012
Hormat Kami Para Tergugat
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat
telah cukup terbukti. Sehingga oleh karenanya tergugat menarik kesimpulan akhir
sebagai berikut:
PRIMAIR :
”Menolak
gugatan para penggugat untuk seluruhnya”
Atau apabila majelis hakim
berpendapat lain
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Hormat kami,
Kuasa tergugat
AHMAD NURUDDIN, SH. Dan
SYAFI’I, SH.