-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

Contoh Kesimpulan/Konklusi Perkara Perdata

Contoh kesimpulan atau konklusi perkara perdata - Di dalam kasus perdata, setelah adanya surat gugatan, eksepsi, replik dan duplik di persidangan terahir menjelang putusan dijatuhkan masing-masing pihak baik tergugat ataupun penggugat harus membuat surat kesimpulan dalam kasus perdata tersebut yang berisi tentang kesimpulan dari proses persidangan yang dijalankan.

Kesimpulan perkara perdata wajib dibuat oleh kedua belah pihak yang masing-masing akan menjelaskan kesimpulan dengan bahasa dan versi mereka baik penggugat ataupun tergugat.  Kesimpulan ini biasanya dibuat oleh pengacara/advokad yang sudah mendapatkan kuasa dari orang yang berperkara serta sebagai pendamping atau mewakili dalam persidangan.

Bagi Anda yang membutuhkan contoh kesimpulan tergugat kasus perdata, berikut ini cara dan contoh bagikan buat Anda.
KESIMPULAN PERKARA PERDATA
Rembang, 05 April 2012
Perkara Perdata No.05/PDT.G/2012/PN. Rbg
KESIMPULAN/KONKLUSI
-------------------------------------------
Di dalam perkara antara
ILLIYA ARISKA                                                                                                        Penggugat
Melawan
RAHMADI                                                                                                                 Tergugat
=====================================================================
Kepada Yth,
Bapak Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Rembang
Di
Rembang
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, Bukti-bukti Penggugat dan Tergugat, serta telah didengarnya keterangan para saksi dari Penggugat dan Para saksi Tergugat dalam perkara perdata Reg.No:05/Pdt.G/2012/PN-Rbg. penulis kesimpulan perkara Rahmadi,  Editor  Ahmad Nuruddin, SH dan  Syafi’i,  SH.

Bahwa para tergugat mengajukan Kesimpulan akhir sebagai berikut:
  1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam Eksepsi dan Duplik yang telah disampaikan pada Persidangan sebelumnya.
  2. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan dan replik penggugat kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh tergugat.
  3. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak keterangan seluruhnya yang disampaikan saksi-saksi penggugat yang dikemukakan dalam persidangan kecuali hal-hal yang secara tegas diakui.
DALAM POKOK PERKARA
  1. Disampaikan penggugat dalam pokok perkara point 1 (satu) Akta jual beli berdasarkan Surat Akta Jual Beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011, dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarang dan pada permohonan penggugat agar majelis hakim memutuskan pada Point 2 (dua) Menyatakan surat akta jual beli nomor nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Kepala Desa Sarang, atas nama Illiya Ariska, sah dan berkekuatan hukum.
Kesimpulan akhir para tergugat. Bahwa Dalil yang disampaikan penggugat sangat membingungkan yaitu terdapat ketidak jelasan dalam surat perjanjian yang di sodorkan oleh penggugat dimana keberadaan saksi dalam surat perjanjian tersebut tidak jelas. Dalam kesaksian yang di katakana bahwa Sekdes di minta oleh Kepala Desa untuk menggantikannya sebagai saksi dalam penandatanganan surat perjanjian dan sudah dilakukan oleh sekdes, namun dalam surat perjanjian yang diberikan sekdes dan kepala desa keduanya tercatat sebagai saksi dalam surat perjanjian, ini jelas tidak benar dan Surat Perjanjian yang di berikan adalah Kabur.
Gugatan penggugat pada point 2 (dua). Dengan ini para tergugat menyatakan bahwa penggugat bukanlah satu-satunya persona standi in judicio dalam perkara ini, dengan ini para tergugat berkesimpulan gugatan penggugat Error In Persona.
  1. Disampaikan juga penggugat dalam pokok perkara Pada point 1 (satu) bahwa pada tahun 2011, Penggugat membeli tanah pada  Rahmadi berdasarkan Surat Perjanjian nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang di sepakati bersama.
Kesimpulan  akhir para tergugat;
a.       Bahwa tanah tergugat  tidak pernah ada perlepasan hak dan tetap dikuasai para tergugat sampai saat ini.
b.      Bahwa yang atas musibah yang menimpa tergugat tidak dapat menyerahkan tanah secara nyata dan itu telah diberitahukan kepada penggugat, dan penggugat memeakluminya.
c.       Bahwa seharusnya penggugat harap memberikan tenggang waktu atas musibah yang dialami tergugat, karena selama 5 bulan terakhir ini tergugat masi dirawat di RSU Semarang.
d.      Bahwa  dalam akta jual beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 tidak ada pembatalan hak atau pun pencabutan hak surat Regno: nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarang, maka akta jual beli tersebut tetap berlaku.
e.       Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Tergugat menganggap Gugatan Penggugat error in persona.
  1. Disampaikan penggugat dalam pokok perkara Pada point 2 (dua) Penggugat menyebutkan bahwa adapun tanah penggugat yang sebagaimana disebutkan diatas, dengan ukuran luas ± 400 M2, dengan batas batas, yaitu Sebelah Utara dengan Jl. Semarang-Surabaya, Sebelah Timur dengan Makam Umum, sebelah Selatan dengan Tanah Milik Sukirno,  sebelah Barat dengan Tanah Lapang Desa Sendangmulyo.
KETERANGAN SAKSI PENGGUGAT
a.    Saksi I, nama Sutrisno selaku Kepala Desa Sendangmulyo, agama Islam, di bawah sumpah, memberi keterangan sebagai berikut:
a)      Bahwa Sdr. Saksi mengatakan tidak ikut tanda tangan di akta jual beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 milik penggugat berulang kali diucapkan.
b)      Bahwa Sdr. Saksi mengatakan Lahir Di Kecamatan Sama, Kabupaten sama.
c)      Bahwa Sdr. Saksi mengatakan mengetahui Panjang, Lebar dan Luas Tanah objek Perkara/Sengketa.
d)     Bahwa Sdr. Saksi mengatakan mengetahui kepemilikan tanah yang berbatasan dengan tanah objek yang disengketakan.
e)      Bahwa Sdr. saksi mengatakan saya disuruh datang maka saya datang dan saya tidak tahu masaalah tanah ini.
1)      Bahwa sdr saksi pada point 1 (satu) tidak mengakui ikut tanda tangan akta No.551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011, namun setelah diperlihatkan tanda tangan oleh majelis hakim baru diakui dengan penuh keraguan dan Sdr. Saksi melakukan reka ulang tanda tangan didepan majelis hakim namum tidak sama seperti di Akta walaupun 3 (tiga) kali dilakukan rekontruksi tanda tangan. Sehingga telah terbukti dan dapat disimpulkan akta No 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 tersebut cacat hukum dan cacat proses dengan merekayasa tanda tangan saksi.
2)      Bahwa  sdr. Saksi pada point 2 (dua) secara jelas tidak memahami dengan jelas status tanah dan tidak ada kekuatan hukum sebagai saksi yang melakukan tanda tangan di akta No. 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 dan menjadi saksi dipengadilan karena sdr.saksi tidak tahu status tanah tersebut.
3)      Bahwa pengakuan sdr. Saksi pada point 3 (tiga) tidak mengetahui luas, panjang dan lebar tanah maka telah terbukti tanda tangan sdr saksi pada akta nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 cacat hukum dan cacat proses karena saksi yang tanda tangan bukan sebatas tanah atau aparatur Desa dan tidak tahu status tanah yang diperjual belikan sehingga keterangan saksi ini memperkuat akta tersebut aspal (asli tapi palsu).
4)      Bahwa pengakuan sdr. Saksi pada point 3 (tiga),  pada majelis hakim mengatakan tidak tahu kepemilikan tanah yang berbatasan dengan tanah obyek sengketa, telah terbukti ini merupakan kenyataan bahwa ada rekayasa pada akta nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang ikut saksi tanda tangan adalah akta yang tidak jelas/kabur sehingga secara jelas cacat hukum akta jual beli tersebut.
5)      Bahwa pengakuan sdr. Saksi pada point 4 (empat), kehadirannya karena disuruh dan mengatakan tidak tahu masaalah tanah ini, telah terbukti dan cukup memperjelas legalitas akta jual beli nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 benar cacat hukum karena saksi ini ikut tanda tangan akta jual beli tersebut.
6)      Bahwa pengakuan sdr. Saksi pada point 5(lima), yaitu tanah sengketa tersebut sampai saat ini dikuasai para tergugat secara jelas tanah ini diakui milik para tergugat oleh saksi.
7)      Bahwa secara hukum saksi ini adalah cacat dan tidak layak menjadi saksi yang dikarnakan sdr saksi ini turut menandatangani pada Surat Perjanjian 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 tetapi tidak mengakui ada menandatangani akta, karena sdr saksi telah terbukti tidak mengetahui Status tanah, asal usul tanah dan batas-batas tanah dengan ini akta nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 yang ditanda tangani sdr saksi cacat demi hukum.
b.      Saksi II, Abdul Rozaq, Agama Islam, di bawah sumpah, memberi keterangan sebagai berikut:


1)      Bahwa Sdr. Saksi mengatakan mendapat perintah dari Kepala Desa yaitu Bapak Sutrisno untuk menggantikanya sebagai saksi dalam surat perjanjian Nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011.
2)       Bahwa Sdr. Saksi mengatakan dalam point 1 (satu) di undang sebagai pengganti saksi pertama, namun kenyataanya dalam surat Perjanjian Nomor 551/25.46/2011 tanggal 01 Mei 2011 kedua saksi tercatat sebagai Penanda tangan.
3)      Bahwa mengacu pada point 2 (dua) jelas mengindikasikan bahwa ada permainan dalam akad jual beli yang telah di lakukan oleh pihak penggugat.
4)      Bahwa Sdr. Saksi mengatakan tidak pernah melihat surat tanah para tergugat.

KETERANGAN SAKSI PARA TERGUGAT

Bahwa apa yang disampaikan saksi para tergugat dari Saksi I – II adalah benar sesuai dengan jawaban saksi, sesuai dengan yang saksi sampaikan serta sesuai dengan yang dilihat oleh saksi dan diketahui oleh saksi baik saat saksi datang kelokasi tanah maupun mendengar cerita dari orang tua saksi, ini telah terbukti apa  yang disampaikan oleh saksi sesuai dengan fakta dan data dilapangan.

  1. Saksi 1 nama Abdul Karim, laki-laki alamat Desa Sendang Mulyo, Agama Islam dibawah sumpah memberi keterangan Kelompok kerja tanah  sebagai berikut:

1)     
  1. Saksi 1 nama Abdul Karim, laki-laki alamat Desa Sendang Mulyo, Agama Islam dibawah sumpah memberi keterangan Kelompok kerja tanah  sebagai berikut:

1)      Saksi membenarkan bahwa tergugat mengalami sakit struk dan dirawat di RSU Semarang.
2)      Saksi mengatakan mengenal para tergugat
3)      Saksi mengatakan tahu tanah yang sedang disengketakan
4)      Saksi mengatakan bahwa terkait keterlambatan serah terima pihak tergugat telah memberikan surat pemberitahuan untuk meminta penundaan serah terima tanah.
5)      Saksi mengatakan bahwa terkait point 4 (empat) pihak penggugat memaklumi atas masalah ini.
6)      Saksi mengatakan tahu batas – batas tanah tersebut yang di sengketakan.
b)      Saksi II nama Dr. Ahmad Nurhabib, laki-laki alamat Semarang, yang merupakan dokter Ahli yang menangani Sdr. Rahmadi ( Tergugat) Agama Islam dibawah sumpah memberi keterangan tentang tanah sebagai berikut:

1)    Saksi mengatakan Tergugat benar-benar sakit selama 5 bulan di RSU Semarang.
2)    Saksi mengatakan Tergugat harus melakukan Istirahat total dan tidak memungkinkan untuk melakukan serah terima tanah yang di sengketakan.
c)      Saksi mengatakan Tidak mengenal penggugat.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Terima kasih
Rembang, 05 April 2012
Hormat Kami Para Tergugat

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat telah cukup terbukti. Sehingga oleh karenanya tergugat menarik kesimpulan akhir sebagai berikut:
PRIMAIR :
     ”Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya”
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain
SUBSIDAIR:
     Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Hormat kami,
Kuasa tergugat
AHMAD NURUDDIN, SH.  Dan SYAFI’I, SH.
Previous
Next Post »
loading...