-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

Contoh Duplik Atas Replik Penggugat Dalam Perkara Perdata

Contoh duplik atas replik penggugat dalam perkara perdata - Dalam sebuh persidangan kasus perdata seorang tergugat akan mengeluarkan duplik sebagai sangkalan/pembelaan atas replik yang dikeluarkan dari pihak penggugat.

Didalam duplik iantaranya berisi  tentang beberapa poin sangkalan/pembelaan atas tuduhan yang diajukan oleh penggugat. Tentunya disertai dengan uaraian bukti dan dalil perundang-undangan yang berlaku. Duplik endiri dibuat oleh kuasa hukum tergugat dengan bukti data, pernyataan dan keterangan dari pihak tergugat.

Bagi yang membutuhkan contoh duplik berikut ini cara dan contoh bagikan duplik kasus perkara perdata sengketa tanah buat Anda.
PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM
AHMAD NURUDDIN, SH & REKAN
Desa Bogorejo, RT.04 Rw.02 Sedan, Rembang HP : 081229018706
                                                                                                                                                Rembang, 02 Maret  2012
Hal         : Duplik atas Replik Penggugat
Perkara Perdata No. 001/Pdgt/2012/PN.Rembang
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 001/Pdgt/2012/PN.Rembang
Di
PENGADILAN NEGERI REMBANG
Untuk dan atas nama klien kami Tergugat (Saudara Rahmadi) dalam Perkara No.001 / Pdgt/ 2012 / PN.Rembang Pada Pengadilan Negeri Rembang dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat. Adapun Duplik atas Replik Penggugat adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa pada prinsipnya Tergugat ( Saudara Rahmadi) menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat (Saudari Illiya Ariska) dalam gugatannya tertanggal 6 Januari 2012, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat (Saudara Rahmadi).
2.      Bahwa pada prinsipnya Tergugat (Saudara Rahmadi) tetap mendasarkan jawaban Tergugat (Saudara Rahmadi) pada tanggal 7 Januari 2012. 
3.      Bahwa dalil Penggugat (Saudari Illiya Ariska) yang membantah dalam eksepsi jawaban Tergugat (Saudara Rahmadi)  tergugat berdalih bahwa:
a)    Sertifikat masih di bawa orang;
b)    Dalam perjanjian tertulis bahwa tergugat akan menyerahkan tanahnya dalam keadaan apapun;
c)    Tergugat ingin menggelapkan sebidang Tanah yang sudah di ujual;
d)   Tergugat tidak benar-benar sakit selama 5 bulan dan beraktifitas di rumah selama 5 bulan;
Semua tuduhan itu adalah tidak benar adanya dan penggugat telah mengada-ada karena semua telah jelas dan terjawab dalam eksepsi tergugat.
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI
1.      Bahwa dalam prinsipnya Tergugat menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat  dalam gugatannya tertanggal 6 januari 2012, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
2.      Bahwa pada prinsipnya Tergugat  tetap mendasarkan jawaban Tergugat  pada tanggal 7 Januari 2012.
3.      Bahwa dalil Tergugat dalam eksepsi mohon dipertimbangkan pula dalam pokok perkara ini.
DALAM REKONVENSI
1.      Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya tertanggal 6 Januari 2012, kecuali yang secara tegas diakui keberadaanya diakui Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi.
2.      Bahwa pada prinsipnya Penggugat Rekonpensi tetap mendasarkan jawaban Penggugat Rekonpensi pada tanggal 7 Januari 2012.
3.      Bahwa dalil-dalil kami yang terdapat dalam Eksepsi dan pokok perkara mohon dipakai sebagai pertimbangan pula dalam Rekonsepsi kami ini.
4.      Akibat tuduhan pihak penggugat bahwa Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nama baik dari penggugat Rekonpensi menjadi tercemar, maka tentu saja hal itu menimbulkan kerugian Penggugat rekonpensi, oleh karena itu menuntut ganti rugi kepada tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000                    ( seratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
PRIMER :

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI
PRIMER :

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM REKONVENSI
PRIMER :
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM REKONVENSI
PRIMER :
1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyebabkan nama baik penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menjadi tercemar.
3.   Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus Juta rupiah).
4.   Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDER :

Mohon Putusan seadil-adilnya.

Demikian Eksepsi, Jawaban serta gugatan balik kami, atas perkenan Yang Terhormat Hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan Terima Kasih.


Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
AHMAD NURUDDIN, SH. Dan SYAFI’I SH,
loading...