Contoh duplik atas replik penggugat dalam perkara perdata - Dalam sebuh persidangan kasus perdata seorang tergugat akan mengeluarkan duplik sebagai sangkalan/pembelaan atas replik yang dikeluarkan dari pihak penggugat.
Didalam duplik iantaranya berisi tentang beberapa poin sangkalan/pembelaan atas tuduhan yang diajukan oleh penggugat. Tentunya disertai dengan uaraian bukti dan dalil perundang-undangan yang berlaku. Duplik endiri dibuat oleh kuasa hukum tergugat dengan bukti data, pernyataan dan keterangan dari pihak tergugat.
Bagi yang membutuhkan contoh duplik berikut ini cara dan contoh bagikan duplik kasus perkara perdata sengketa tanah buat Anda.
Didalam duplik iantaranya berisi tentang beberapa poin sangkalan/pembelaan atas tuduhan yang diajukan oleh penggugat. Tentunya disertai dengan uaraian bukti dan dalil perundang-undangan yang berlaku. Duplik endiri dibuat oleh kuasa hukum tergugat dengan bukti data, pernyataan dan keterangan dari pihak tergugat.
Bagi yang membutuhkan contoh duplik berikut ini cara dan contoh bagikan duplik kasus perkara perdata sengketa tanah buat Anda.
PENGACARA
DAN KONSULTAN HUKUM
AHMAD
NURUDDIN, SH & REKAN
Desa
Bogorejo, RT.04 Rw.02 Sedan, Rembang HP : 081229018706
Rembang, 02 Maret 2012
Hal : Duplik atas Replik
Penggugat
Perkara
Perdata No. 001/Pdgt/2012/PN.Rembang
Kepada
Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata
No. 001/Pdgt/2012/PN.Rembang
Di
PENGADILAN NEGERI REMBANG
Untuk dan atas nama klien kami Tergugat (Saudara Rahmadi) dalam
Perkara No.001 / Pdgt/ 2012 / PN.Rembang Pada Pengadilan Negeri Rembang dengan
ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat. Adapun Duplik atas Replik
Penggugat adalah sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI:
1.
Bahwa
pada
prinsipnya Tergugat ( Saudara Rahmadi) menolak seluruh dalil-dalil yang
diajukan Penggugat (Saudari Illiya Ariska) dalam gugatannya tertanggal 6
Januari 2012, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat (Saudara
Rahmadi).
2.
Bahwa
pada prinsipnya Tergugat (Saudara Rahmadi) tetap mendasarkan jawaban Tergugat
(Saudara Rahmadi) pada tanggal 7 Januari 2012.
3.
Bahwa
dalil Penggugat (Saudari Illiya Ariska) yang membantah dalam eksepsi jawaban
Tergugat (Saudara Rahmadi) tergugat berdalih bahwa:
a) Sertifikat
masih di bawa orang;
b) Dalam
perjanjian tertulis bahwa tergugat akan menyerahkan tanahnya dalam keadaan
apapun;
c) Tergugat
ingin menggelapkan sebidang Tanah yang sudah di ujual;
d) Tergugat
tidak benar-benar sakit selama 5 bulan dan beraktifitas di rumah selama 5 bulan;
Semua
tuduhan itu adalah tidak benar adanya dan penggugat telah mengada-ada karena
semua telah jelas dan terjawab dalam eksepsi tergugat.
DALAM
POKOK PERKARA:
DALAM
KONVENSI
1.
Bahwa
dalam prinsipnya Tergugat menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat dalam
gugatannya tertanggal 6 januari 2012, kecuali yang diakui secara tegas oleh
Tergugat.
2.
Bahwa
pada prinsipnya Tergugat tetap mendasarkan jawaban Tergugat pada tanggal 7 Januari
2012.
3.
Bahwa
dalil Tergugat dalam eksepsi mohon dipertimbangkan pula dalam pokok perkara ini.
DALAM
REKONVENSI
1.
Menolak
seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam
gugatannya tertanggal 6 Januari 2012, kecuali yang secara tegas diakui
keberadaanya diakui Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi.
2.
Bahwa
pada prinsipnya Penggugat Rekonpensi tetap mendasarkan jawaban Penggugat
Rekonpensi pada tanggal 7 Januari 2012.
3.
Bahwa
dalil-dalil kami yang terdapat dalam Eksepsi dan pokok perkara mohon dipakai
sebagai pertimbangan pula dalam Rekonsepsi kami ini.
4.
Akibat
tuduhan pihak penggugat bahwa Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan nama baik dari penggugat Rekonpensi menjadi tercemar,
maka tentu saja hal itu menimbulkan kerugian Penggugat rekonpensi, oleh karena
itu menuntut ganti rugi kepada tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000 (
seratus juta rupiah).
Berdasarkan
uraian tersebut di atas tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM
EKSEPSI:
PRIMER
:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM
POKOK PERKARA:
DALAM
KONVENSI
PRIMER
:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
DALAM
REKONVENSI
PRIMER
:
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya
perkara ini.
Mohon Putusan seadil-adilnya.
Demikian Eksepsi, Jawaban serta gugatan balik kami, atas perkenan Yang Terhormat Hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan Terima Kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
DALAM
REKONVENSI
PRIMER
:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum yaitu menyebabkan nama baik penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menjadi
tercemar.
3.
Menghukum
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya ganti rugi
kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus
Juta rupiah).
4.
Menghukum
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul
akibat adanya perkara ini.
SUBSIDER
:
Mohon Putusan seadil-adilnya.
Demikian Eksepsi, Jawaban serta gugatan balik kami, atas perkenan Yang Terhormat Hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan Terima Kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
AHMAD
NURUDDIN, SH. Dan SYAFI’I SH,