-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

Jenis-Jenis Surat Wasiat Resmi

Inicontoh.com; Surat wasiat merupakan surat yang dibuat oleh seseorang untuk ahli waris tertentu dengan maksud apabila si pembuat wasiat itu meninggal maka keluarga, anak dan orang yang ditinggalkannya (Ahli waris) mematuhi dan melaksanakan ketentuan dan perintah yang ada dalam surat wasiat tersebut.

Dalam pembuatannya ada beberapa jenis surat wasiat resmi yang sering digunakan. Surat wasiat tersebut yaitu:

Wasiat Olografis (Ps. 932)
Wasiat tersebut seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat, diberi tanggal dan ditandatangani olehnya.Harus disampaikan kepada notaris untuk disimpan dalam protokolnya, bias dalam keadaan terbuka atau tertutup.Notaris membuat akta penyimpanan (akte van depot) dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Akta penyimpanan dibuat di bagian bawah surat wasiat jika durat wasiat tersebut diserahkan dalam keadaan terbuka, namun jika diserahkan tertutup maka akta penyimpanannya dibuat tersendiri dan pembuat wasiat  harus menulis di atas sampul surat dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan notaris, bahwa sampul itu berisi wasiatnya, dan ditandatangani. Apabila pembuat wasiat pada saat menyerahkan sudah tidak dapat menulis atau menandatangani wasiatnya, maka notaris wajib menuliskan alasannya dalam atau penyimpanan atau sampul wasiat tersebut.Wasiat ini dapat diminta kembali oleh pembuatnya, jika menyuruh orang lain untuk mengambil maka diperlukan surat kuasa.

Wasiat Rahasia

Semua formalitasnya sama dengan wasiat olegrafis dengan beberapa perbedaan sebagai berikut: Wasiat dapat ditulis oleh orang lain/ tidak perlu ditulis sendiri asalkan ditandatangani oleh pewaris.Wasiat ini harus diserahkan dalam keadaan tertutup dan disegel, dengan syarat pewaris harus menjelaskan bahwa sampul itu berisi wasiatnya yang ditulis sendiri atau orang lain namun ditandatanganinya sendiri.Notaris akan memberi judul akta penyimpanannya dengan nama akta Superskripsi.Penyerahannya dilakukan di hadapan empat orang saksi.

Wasiat Umum (openbare akte)
Akta ini  tidak tertutup seperti wasiat rahasia atau olografis, bukan berarti semua orang boleh melihatnya, kerahaasiaan tetap dijaga oleh notaris seperti pada setiap akta yang dibuatnya. Prosesnya adalah pembuat wasiat menghadap notaris dan menerangkan dengan lugas apa yang menjadi keinginan terakhirnya, lalu notaris menuliskan dengan kata-kata yang jelas.

Jika proses tersebut tanpa dihadiri saksi-saksi, maka setelah akta itu selesai ditulis, pembuat wasiat harus mengulangi keinginan terakhirnya itu  dihadapan para saksi (biasanya dalam praktek notaries membacakan kembali keinginan terakhir pewaris dan menanyakan apakah betul demikian, jadi proses pembacaan akta dilakukan dua kali).Akta tersebut ditandatangani oleh pewaris dan kemudian oleh notaris baru kemudian oleh para saksi. Berikut ini beberapa hal berkaitan dengan wasiat dan kondisi pewaris saat membuat wasiat:Pewaris tidak dapat menulis (buta huruf)/tuna aksara/tuna netra. Seorang
Jika proses tersebut tanpa dihadiri saksi-saksi, maka setelah akta itu selesai ditulis, pembuat wasiat harus mengulangi keinginan terakhirnya itu  dihadapan para saksi (biasanya dalam praktek notaries membacakan kembali keinginan terakhir pewaris dan menanyakan apakah betul demikian, jadi proses pembacaan akta dilakukan dua kali).Akta tersebut ditandatangani oleh pewaris dan kemudian oleh notaris baru kemudian oleh para saksi. Berikut ini beberapa hal berkaitan dengan wasiat dan kondisi pewaris saat membuat wasiat:Pewaris tidak dapat menulis (buta huruf)/tuna aksara/tuna netra. Seorang yang buta huruf tidak berarti tidak bisa membuat wasiat. Ia dimungkinkan untuk membuat wasiat dengan akta umum dan  surat wasiat rahasia, asalkan dia dapat membubuhkan tanda tangannya/ cap jempol.

Pewaris tidak dapat berbicara/tuna wicara:Seorang yang tuna wicara dapat membuat wasiat dalam bentuk wasiat olografis dan ia harus datang sendiri kepada notaris untuk menyimpan wasiatnya dan surat wasiat rahasia (Ps 941) Pewaris tidak dapat mendengar (tuna tungu)Seorang yang tuli dapat membuat wasiat dengan surat wasiat olografis, rahasia maupun umum.

Itulah jenis-jenis surat wasiat resmi yang perlu diketahui. Semoga info ini bermanfaat.
loading...