IniContoh.Com - Untuk kali ini saya akan sedikit memberikan contoh Hospital By Laws ( HBL ) Rumah Sakit yang mana bisa Sobat gunakan sebagai referensi apabila ingin mendapatkan contoh HBL Rumah sakit yang bagus dan benar.
Berikut contoh HBL Rumah Sakit semoga bisa memberikan manfaat untuk Sobat semua, jangan lupa ya di copas dan di edit sesuai keadaan ⬇
PRSI
A YKM NU
PRSI
A YKM NU / ……../ SK/III/2016
Tentang
Pengesahan
dan Pemberlakuan
PERATURAN
INTERNAL ( HOSPITAL BY LAWS )
RUMAH
SAKIT ISLAM ARAFAH REMBANG
PRSI
A YKM NU/ ………/SK/III/2016
Pemberlakuan
HOSPITAL
BY LAWS
RUMAH
SAKIT ISLAM ARAFAH
HOSPITAL
BYLAWS
RUMAH
SAKIT ISLAM ARAFAH REMBANG
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Sungguh
Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S at Tin :
4 ), dengan tujuan utama untuk mengabdi kepada-Nya ( Q.s. Adz Dzaariyat ; 56 )
dalam kedukan yang sangat mulia sebagai Khalifah Allah di dunia 9 Q.S. Al
baqarah ; 30 ) dan sebagai pemakmur bumi Allah ( Q.S Hud : 60 )
Dalam rangka mewujudkan tujuan dan
fungsi diatas, manusia dibekali pedoman utama berupa agama Islam yang sempurna
( Q.S Al Maidah : 3 ), ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa ( Q.S Al Baqarah :
247). Manusia dijanjikan Allah akan diangkat derajatnya lebih tinggi jika
memiliki iman dan meiliki ilmu pengetahuan ( Q.S Al Mujaadalah : 11 ). Serta
melaksanakannya sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh rasulullah Muhammad
SAW.
Sebagai pedoman utama, Al Qur’an
mamapu memberikan petunjuk kepada manusia akan hakikat kehadirannya di dunia
untuk membangun kehidupn dunia yang dirahmatai Allah ( rahmatan lil’alamin )
Pemerintah Republik Indonesia selaku
penyelenggara Negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan disegala
bidang, telah dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya
sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Salah satu
upaya yang telah dialukan adalah pelayanan dan penegmbangan kesehatan
masyarakat melalui berbagai sarana prasarana, anatara lain pendirian dan
pengelolaan : poliklinik, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit.
Pengurus RSI Arafah YKM Nu Rembang sebagai satu
lembaga yang alhir ditengah momentum kemerdekaan dan semangat perjuangan serta
didirikan atas dasar nilai-nilai Islam merasa terpanggil untuk berpartisipasi
aktif dalam menunjang program pemerintah di bidang peningkatan pendidikan dan
sosila kesejahteraan dalam bentuk pendirian sekolah-sekolah, sarana dakwah dan
rumah sakit.
Berpijak pada landasan ( RSI A). RSI-SA berfungsi
untuk melkasnakan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai satu perwujudan dari
usaha dan kegiatan. Rumah sakit yang berdiri sejak 6 januari 2010 ini, telah
mengalami perkembangan yang sangat pesat telah mampu memberikan baktinya dalam
ikut serta menunjang program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan
masyarakat, sekaligus ini merupakan bukti kiprah PRSI A YKM NU dalam ikut serta
memebri isi dan arti sebuah kemerdekaan.
Dalam pengelolaan rumah sakit, diperlukan kerjasama
dan kebersamaan berbagai komponen meliputi pemilik, pengelola dan pelaksana
teknik operasional. Agar kebersamaan tersebut bisa berjalan lancer sesuai
dengan yang diharapkan, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tentang tugas,
wewenang tanggung jawab, kewajiban dan hak masing-masing komponen tersebut.
Dengan adanya perubahan pardigma perumah sakitan
didunia yang juga berimbas ke Indonesia, dimana rumah sakit sudah bukan hanya
berfungsi social, tetapi juga dituntut untuk memberikan andil dalam
pengembangan modal pembangunan masyarakat, maka perubahan peraturan-peraturan
merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini makin diperkuat dengan adanya berbagaoi
persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah rumah sakit dari instansi yang
berwenang, berupa keharusan memiliki peraturan internal rumah sakit atau yang
biasa dikenal dengan istilah Hospital By Laws ( HBL).
Peraturan internal PRSI A YKM NU dimaksud akan
mengatur secara rinci Visi, Misi, tujuan, nilai-nilai filosofi, tugas, dan
fungsi rumah sakit. Juga diatur tugas / kewajiban, hak, wewenang dan tanggung
jawab dari : pemilik, pengelola dan pelaksana operasional rumah sakit,
sebagaimana tercantum dalam bab dan pasal berikut ini.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan internal yang dimaksud dengan :
1) Peraturan
perundang-undangan adalah Undang_undang dan Peraturan atau ketentuan lain yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berlaku di Indonesia.
2) Pengurus
Rumah Sakit Islam Arafah YKM NU Rembang yang selanjutnya disebut PRSI A YKM NU
adalah Badan penyelenggara Rumah Sakit islam Arafah Rembang yang berkedudukan
di rembang.
3) Rumah
Sakit adalah Rumah sakit islam Arafah Rembang disingkat RSI – A sebagai
pelaksana kegiatan Pengurus Rumah Sakit islam Arafah YKM NU Rembang dibidang
kesehatan.
4) Peraturan
Internal RSI-A adalah peraturan dasar yang mengatur kebijakan pemilik RSI-A
atau yang mewakili dengan Direksi RSI-A.
5) Pemilik
RSI-A adalah PRSI A YKM NU
6) Rapat
pemilik adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik.
7) Rapat
Khusus Pemilik adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik dengan atau tanpa
mengundang Direksi RSI-A
8) Dewan
pengawas adalah organ yang dibentuk oleh Pemilik untuk melakukan pengawasan
kinerja Direksi dalam menjalankan kegiatan rumah sakit.
9) Direksi
adalah Direktur Utama dan Wakil Direktur RSI-A yang bertanggung jawab atas
pengelolaan RSi-A.
10) Direktur
adalah seorang yang diangkat oleh PRSI-A sebagai Direktur RSI-A dengan Surat
Keputusan.
11) Wakil
Direktur adalah seseorang yang diangkat oleh PRSI A YKM NU sebagai Direktur
RSI-A sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan Surat keputusan.
12) Rapat
Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi.
13) Rapat
Khusus Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi yang dihadiri
oleh PRSI A YKM NU yang dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah penting
dan mendesak.
BAB
II
NAMA,
KEDUDUKAN & LOGO
Pasal
2
Nama,
Kedudukan & Logo
1) Rumah
Sakit ini bernama Rumah Sakit Islam Arafah disingkat RSI-A, adalah unit
pelaksana kegiatan bidang kesehatan milik PRSI A YKM NU
2) RSI-A
berkedudukan di Rembang
3) Logo
RSI-A adalah
Bentuk
:
Bentuk
|
Warna
|
Lambang/
Arti
|
Bola
Dunia
|
Hijau
|
Melambangkan
tempat hidup, berjuang dan beramal didunia ini dan melambangkan pula bahwa
asal kejadian manusia itu dari tanah akan kembali ke tanah.
|
Sembilan
Bintang
|
Hijau
|
-
Yang paling besar
terletak paling atas melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai
pemimpin umat manusia dan Rasulullah.
-
Empat bintang lainnya
melambangkan kepemimpinan Khulafaur Rosyidin, Abu Bakar As Shidiq, Umar Bin
Khatatab, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib.
-
Empat bintang lainnya
melambangkan Empat madzab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali.
-
Jumlah bintang
sebanyak 9 ( Sembilan) melambangkan Sembilan wali penyebar agama islam di
pulau Jawa yang berarti berdakwah meneladani tata caar wali songo yaitu
dengan cara damai dan bijaksana tanpa kekerasan
|
Tulisan
ARAFAH
|
Hijau
|
Menunjukkan
bahwa IHMNU ( ikatan hajjah Muslimat Nahdhatul Ulama 0 adalah pemilik Rumah
Sakit. Dan padang arafah merupakan tempat untuk melakukan salah satu Rukun
haji yaitu Wukuf di Padang arafah
|
Warna
:
Putih
|
Melambangkan
Ketulusan dan Keikhlasan
|
Hijau
|
Melambangkan
Kesejukan dan Kedamaian
|
‘
BAB
III
VISI,
MISI, TUJUAN, DAN MOTTO
Pasal
3
Visi
Menjadi
Rumah Sakit pusat layanan trauma di Rembang dan sekitarnya
Pasal
4
Misi
Misi
RSI-A ;
1. Memberikan
Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kecepatan, ketepatan, keselamatan
dan kenyamanan berlandaskan etika dan profesionalisme.
2. Meningkatkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten.
3. Memberikan
akses kesehatan yang mudah dan berkualitas dan kompeten
4. Menjadi
bagian integral jaringan pelayanan kesehatan nasional.
Pasal
5
Tujuan
Tujuan
RSI-A :
1. Terselenggaranya
pelayanan kesehatan islami
2. Terselenggaranya
pelayanan kesehatan masyarakat untuk keselamtan iman dan kesehatan jasmani sebagai
upaya bersama untuk mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
3. Terbentuknya
jamaah SDI yang memiliki komitmen pelayanan kesehatan Islami yang ;
a. Bertaqwa,
dengan kecendekiawanan dan kepakaran dengan kualitas universal.
b. Menjunjung
tinggi etika rumah sakit islam, etika kedokteran dan etika kedokteran Islam.
c. Menguasai
nilai-nilai dasar Islam dan Islam untuk disiplin Ilmu kedokteran dan kesehatan.
d. Istiqamah
melaksanakan tugas-tugas pelayanan rumah sakit, pelayanan kependidikan,
pelayanan peenlitian, tugas dakwah, dan berkhidmat untuk umat.
4. Terselenggaranya
silaturrahim dan jejaring dengan Rumah Sakit Islam di Indonesia.
5. Terselenggaranya
silaturrahim yang intensif dengan masyarakat dan partisipasi aktif dalam upaya
membangun masyarakat sehat sejahtera yang dirahamati allah SWT.
6. Menjadi
rujukan bagi masyarakat dan rumah sakit lain dalam pelayanan kesehatan Islami.
7. Terselenggaranya
proses pengembangan gagasan, kegiatan dan kelembagaan sejalan dengan dinamika
masyarakat, perkembangan rumah sakit, dan perkembangan Iptek kedokteran &
kesehatan.
8. Terselenggaranya
proses evaluasi diri secara teratur dan berkelanjutan.
Pasal
6
Motto
Mooto
RSI-A “ Mengharap Ridho Allah Berkhidmat Setulus Hati”
BAB
IV
FUNGSI
RSI-A
Pasal
8
1) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan meliputi upaya pencegahan ( preventif), pengobatan 9
kuratif ), pemulihan ( rehabilitasi), dan peningkatan ( promotif0 kesehatan.
2) Menyelenggarakan
pelayanan pendidikan, penelitian dan pengabdia masyarakat.
3) Melaksanakan dakwah islamiyah
BAB
V
ORGANISASI
PEMILIK
Pasal
9
Pemilik
Pemilik
Rumah Sakit Islam Arafah Rembang adalah Pengurus RSI Arafah YKMNU Rembang
Pasal
10
Struktur
Organisasi Pemilik
1) Struktur
organisasi Pemilik terdiri dari :
-
Dewan Penyantun
-
Dewan Pengawas
-
Pengurus
2) Sususna
pengurus PRSI A YKM NU terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua Umum, Sekretaris,
wakil sekretaris, bendahara dan Wakil Bendahara dan Anggota.
3) Pengurus
PRSI A YKM NU adalah representasi dari pemilik yang bertugas mengatur tata
kelola antara PRSI A YKM NU dengan Direksi RS.
Pasal
11
Wewenang
Pemilik
Pemilik
berwenang untuk ;
1. Menetapkan
Visi, Misi dan Tujuan RSI-A
2. Menetapkan
Rencana Strategis ( renstra) RSI-A`
3. Menetapkan
Rencana Operasional ( Renop) RSI-A
4. Menetapkan
kebijakan umum berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan RSI-A
5. Menetapkan
kebijakan sumber daya rumah sakit
6. Menetapkan
peraturan Internal Rumah sakit dan perubahannya
7. Mengangkat
dan memberhentikan Direksi.
8. Mengangkat
dan memeberhentikan ( dewan) Pengawas RSI-A
9. Memberikan
persetujuan pengangkatan karyawan sesuai dengan ketentuan berlaku.
10. Mengesahkan
rencana program kerja dan rancangan anggaran tahunan RSI-A
11. Mengawasi
dan mengevaluasi mutu pelayanan RSI-A
12. Mengawasi
laporan tahunan RSI-A
13. Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban akhir jabatan Direksi
Pasal
12
Tanggung
Jawab Pemilik
1. Pemilik
Beretanggung Jawab Atas :
2. Keberlangsungan
Penyelenggaraan RSI Arafah Rembang
3. Keamanan
/ keutuhan asset RSI Aafah Rembang
4. Peningkatan
dan Pengembangan peran RSI Arafah di Masyarakat
5. Terlaksananya
koordinasi yang berkelanjutan dengan direksi RSI Arafah Rembang
6. Pemilik
bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup, perkembangan dan kemajuan rumah
sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat
7. Pemilik
dalam melaksanakan tanggung jawabnya mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan
peraturan tentang tata kelola rumah sakit dengan pemilik
b. Membentuk
dan menetapkan direksi dan dewan pengawas Rumah Sakit
c. Memberhentikan
direksi dan Dewan Pengawas karena sesuatu hal yang menurut ketentuannya
membolehkan untuk diberhentikan
d. Menyetujui
dan mengesahkan Rencana bisnis strategi serta rencana bisnis dan anggaran
8. Pemilik
bertanggung jawab menutup deficit anggaran yang telah di audit secara
independen bukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan
9. Pemilik
bertanggung jawab gugat atas terjadinya kerugian pihak lain
Pasal
13
Rapat
Pemilik
Rapat
pemilik dapat diselenggarakan :
1. Sekurang
– kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 3 bulan
2. Setiap
waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
pemilik, Direksi RSI Arafah atau Dewan Pengawas
Pasal
14
Korum
dan Pengambilan Keputusan
1. Rapat
Pemilik dilaksanakan atas dasar prinsip – prinsip maslahat
2. Rapat
pemilik adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. Dihadirti
sekurang – kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah pengurus
b. Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf a tidak tercapai, maka
dapat diadakan undangan rapat kedua
c. Undangan
rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf b, harus dilakukan
paling lambat 3 ( Tiga ) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal
undangan dan tangal rapat
d. Rapat
kedua diselenggarakan paling cepat 10 ( sepuluh ) hari dan paling lambat 21 (
dua puluh satu ) hari terthitung sejak rapat pertama
e. Rapat
kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yng mengikat, apabila dihadiri
lebih dari ½ ( satu per dua ) jumlah pengurus
3. Keputusan
sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya lebih dari ½ ( satu per dua )
jumlah peserta yang hadir
4. Setiap
rapat harus membuat berita acara yang harus ditandatangani oleh pimpinan rapat
dan dilampiri daftar hadir peserta rapat
Pasal
15
Macam
Rapat
Rapat
Pemilik terdiri dari :
1. Rapat
rutin
2. Rapat
khusus
3. Rapat
tahunan
Pasal
16
Rapat
Rutin
1. Rapat
rutin pemilik tentang Rumah sakit diselenggarakan sekurang kuranya 3 ( tiga )
bulan sekali
2. Bila
diperlukan pemilik dapat mengundang Direksi Rumah Sakit dalam pertemuan rutin
3. Rapat
rutin pemilik dan direksi membahas mengenai operasional rumah sakit serta mutu
dan keselamatan pasien
4. Rapat
rutin pemilik dipimpin oleh ketua Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
5. Dalam
hal ketua umum tidak dapat hadir atau berhalangan, rapat pemilik dipimpin oleh
wakil ketua
6. Keputusan
rapat rutin pemilik diambil atas dasar musyawarah untuk maslahat
7. Untuk
setiap rapat dibuat berita acara rapat
Pasal
17
Rapat
Khusus
1. Rapat
Khusus diselenggarakan oleh pemilik sewaktu – waktu dengan atau tanpa
mengundang Direksi RSI Arafah
2. Rapat
khusus di pimpin oleh Ketua Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
3. Keputusan
rapat khusus diambil atas dasar musyawarah untuk maslahat
4. Untuk
setiap rapat dibuat berita acara rapat
Pasal
18
Rapat
Tahunan
1. Rapat
tahunan untuk evaluasi kinerja, diselengarakan selambat lambatnya 1 ( satu )
bulan setelah tutup tahun buku rumah sakit
2. Dalam
rapat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemilik melakukan :
a. Evaluasi
tentan g kinerja rumah sakit dengan recana kerja dan anggaran, laporan sumber
daya yang mengangkut harta kekeayaan, hak dan kewajiban rumah sakit sewbagai
dasar pertimbangan bagi rencana pengembangan rumah sakit untuk tahun berikutnya
b. Evaluasi
mengenai mutu dan keselamatan pasien
c. Pengesahan
laporan tahunan yang diajukan direksi
3. Rapat
tahunan untuk pengesahan program kerja dan rencana kerja dan angaran tahunan
rumah sakit diselenggarakan setelah Rapat Tahunan untuk evaluasi kinerja tetapi
tidak boleh lebih dari 1 ( satu ) bulan
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
19
Struktur
organisasi Rumah sakit
Struktur organisasi Rumah Sakit terdiri dari
Pengelola Rumah sakit dan Pengawas Mnagemen
Pasal
20
Direksi
1. Pengelolaan
RSI Arafah dilakukan oleh Direksi
2. Direksi
RSI Arafah Rembang sekurang kurangnya 3 ( tiga ) orang, serta seorang
diantaranya diangkat menjadi Direktur
3. Komposisi
direksi RSI Arafah Rembang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur yang
bertanggung jawab di bidang pelayanan, umum dan keuangan
4. Komposisi
direksi ditetapkan dengan surat keputusan pemilik
5. Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh pemilik
6. Direksi
bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan RSI Arafah yang ditetapkan /
disetujui oleh pemilik
Pasal
21
Syarat
diangkat menjadi direksi
1. Syarat
– syarat untuk dapat diangkat menjadi direktur utama :
a. Beragama
islam dan bertaqwa kepada Allah SWT
b. Seorang
dokter spesialis atau dokter bergelar minimal magister ( S2 ) dibidang
administrasi Rumah sakit
c. Sehat
jasmani, rohani, mempunyai sifat sifat shidiq, amanah, tabligh, fathonah
d. Diutamakan
berpengalaman dalam mengelola rumah sakit sebagai direksi
e. Berusia
maksimal 60 tahun pada saat diangkat
f. Menyatakan
secara tertulis untuk :
1) Bersedia
dialonkan menjadi durektur utama
2) Bersedia
menyerahkan surat tanda regristasi ( STR ) dokter yang masih berlaku
3) Bersedia
memenuhi kwajiban untuk menempatkan Surat Izin Praktek ( SIP ) Di rumah Sakit
Islam Arafah
4) Bersedia
memenuhi kewajiban dan tidak melanggar ketentuan RSI Arafah dan Pengurus RSI
Arafah YKM NU Rembang serta peraturan perundang – undangan yang berlaku
5) Bersedia
menerima dan melaksanakan visi, misi dan tujuan RSI Arafah dan segala
konsekuensinya
6) Bersedia
tidak merangkap jabatan structural apabila terpilih menjadi direktur utama
7) Bersedia
bekerja penuh waktu ( Full Time )
8) Bersedia
tidak menjadi anggota partai politik dan legislative apabila terpilih menjadi
direktur
Pasal
22
Masa
Bhakti Direksi
1. Masa
bakti direksi 5 ( lima ) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan
tidak lebih dari 3 ( tiga )
kali masa bakti berturut – turut
2. Apabila
masa bakti direksi sebagaimana ayat 1 ( satu ) telah berakhir dan direksi belum
ditetapkan, maka pemilik dapat mengangkat pejabat sementara ( PJS ) dari
direksi lama atau pejabat lain, dengan masa bakti selama – lamanya 6 ( enam )
3. Dalam
keadaan tertentu pemilik dapat memperpanjang masa jabatan direksi selama –
lamanya 1 ( satu ) kali periode masa jabatan
Pasal 23
Penggantian Direktur Karena
Berhalangan
1.
Apabila direktur berhalangan sementara,
maka tugas direktur Utama dijalankan oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab
dalam bidang pelayanan.
2.
Apabila Direktur berhalangan tetap dan
tidak dapat menyelesaikan masa baktinya maka Direktur Pelayanan dapat diangkat
menjadi Pejabat Sementara Direktur sampai ditetapkannya Direktur Utama
definitif
3.
Apabila wakil direktur berhalangan
sementara, maka tugas wakil Direktur Bidang tersebut dijalankan oleh wakil
Direktur Bidang yang lain atau pejabat satu tingkat dibawah Wakil Direktur
Bidang dengan keputusan
4.
Apabila Wakil Direktur Bidang
berhalangan tetap dan tidak dapat menyelesaikan masa baktinya, maka pemilik
dapat mengangkat Pejabat Sementara ( PJS ) selama – lamanya 6 ( enam ) bulan
5.
Apabila Direktur dan Wakil Direktur
Bidang berhalangan sementara, maka tugas Direktur dan Wakil Direktur Bidang
tersebut dijalankan oleh pejabat sementara yang ditunjuk Direktur atas dasar
persetujuan Pemilik
Pasal 24
Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Direksi
1.
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Pemilik
2.
Tiga bulan sebelum habis masa jabatan,
direksi wajib membuat laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) dan di Presentasikan
kepada pemilik
3.
Seleksi Direksi dilaksanakan oleh
pemilik selambat lambatnya 3 bulan sebelum masa jabatan ( Direksi ) berakhir
4.
Seleksi dilakukan melalui uji kepantasan
dan kepatutan ( fit and proper test )
yang akan di atur kemudian
5.
Pengaturan lebih lanjut mengenai syarat
– syarat tersebut diatur dalam tata tertib Pemilihan Direksi oleh Pengurus RSI
Arafah YKM NU Rembang
Pasal 25
Tugas dan Wewenang Direksi
1.
Tugas dan wewenang Direksi :
a. Memimpin
dan mengelola Rumah sakit Dengan Visi, Misi, Tujuan dan embanan Rumah Sakit
b. Mengelola
operasional Rumah sakit sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku
c. Mengelola
aset dan kekayaan Rumah Sakit
d. Mewakili
Rumah sakit didalam dan di luar pengadilan
e. Melaksanakan
kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola Rumah Sakit sebagaiman yang telah
ditetapkan oleh Pemilik
f. Menyusun,
mereviw dan mempublikasikan visi, msi dan tujuan RSI Arafah Rembang
g. Menyusun
kebijakan operasional RSI Arafah Rembang
h. Menyusun
Rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran Rsi Arafah Rembang
i.
Mengelola pembukuan dan dan administrasi
rumah sakit sesau dengan ketentan yang berlaku di Rumah Sakit
j.
Menyusun struktur organisasi dan tata
kerja rumah sakit lengkap dengan rincian tugasnya
k. Mengelola
rumah sakit sesuai dengan Standart Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
l.
Menyusun hal – hal yang berkaitan dengan
hak dan kwajiban pegawai Rumah Sakit sesuai peraturan Pengurus RSI Arafah YKM
NU Rembang
m. Menetapkan
kebijakan pendidikan para profesional dan penelitian di Rumah Sakit
n. Menyusun
laporan tahunan dan laporan berkala
o. Mendatangkan
ahli konsultan atau lembaga independen apabila diperlukan dalam rangka
pengembangan rumah sakit sesuai dengan peraturan Pengurus RSI Arafah YKM NU
Rembang dan peraturan perundangan yang berlaku
2. Tugas
dan Wewenang masing – masing Direksi :
a. Direkstur
Utama :
1) Bertugas
mengelola dan mengkoordinir dan Memimpin Rumah Sakit
2) Berwenang
meminta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari semua pejabat rumah sakit
3) Menganngkat
dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai dengan peraturan Pengurus RSI
Arafah YKM NU Rembang dan peraturan perundangan yang berlaku
3.
Wakil Direktur yang bertanggungjawab di
bidang Pelayanan
Bertugas
:
a. Mengkoordinasikan
pembuatan rancangan produk ( jasa ) pelayanan
b. Mengendalikan
proses untuk menghasilkan produk – produk di unit – unit pelayanan secara
efektif dan efisien
Berwenang
:
a. Berwenang
meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Struktural dan Fungsional
yang berada dibawahnya
b. Berwenang
atas nama Direksi untuk bidang yang menjadi tanggungjawabnya
4. Wakil
Direktur yang Bertanggungjawab di Bidang Umum dan Keuangan
Bertugas :
a. Memimpin,
mengelola dan Mengendalikan bidang umum
b. Berwenang
meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Struktural dan Fungsional
yang menjadi tanggungjawabnya
c. Berwenang
atas nama Direksi untuk bidang yang menjadi tanggungjawabnya
Pasal 26
Hak direksi
Direksi
Rumah Sakit Berhak mendapatkan Remunerasi, antara lain :
1. Gaji
adalah suati bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara
teratur kepada Direksi yang besarannya dihitung sesuai ketentuan sistem
penggajian pihak pengelola atas persetujuan Pemilik
a. Tunjangan
adalah jumlah nominal yang diberikan secara teratur kepada direksi yang terdiri
dari
b. Tunjangan
transportasi, diberikan sesuai dengan bukti pembelian BBM mobil dinas
c. Tunjangan
komunikasi dfiberikan dalam jumlah tetap sebagai pengganti biaya komunikasi
kedinasan
d. Tunjangan
perjalanan dinas, diberikan kepada Direksi apabila melakukan perjalanan dinas
diluar Rumah sakit, baik di dalam negeri maupun di luar naegeri
e. Tunjangan
hari raya, yang besarannya akan diatur oleh pemilik atas usulan direksi
f. Insentif
kepanitiaan dan insentif yang lain yang berkaitan dengan kedinasan
2. Direksi
berhak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan mengenai fasilitas
kesehatan Direksi akan di atur dalam ketentuan Rumah Sakit
3. Direksi
berhak endapatkan fasilitas fasilitas lain yang di selenggarakan oleh RSI Arafah
rembang
4. Direksi
berhak mendapatkan penghargaan purna tugas dari pemilik, besaranya dan bentuk
penghargaan akan diatur secara tersendiri oleh pemilik
Pasal 27
Pengelolaan Keuangan
1. Pengelolaan
keuangan rumah sakit dilaksanakan oleh direksi rumah sakit dibawah pengawasan
pemilik, dengan sistem sentralisasi
2. Penunjukan
kerjasama dengan lembaga perbankan untuk fasilitas pembiayaandibawah kewenangan
pemilik dengan menggunakan jasa perbankan
3. Kerjasama
perbankan untuk lalu lintas pembayaran dan fasilitas pelayanan perbankan
lainnya dilaksanakan oleh direksi rumah sakit dengan menggunakan jasa perbankan
Pasal 28
Pengelolaan SDI
1. Pengelolaan
sumber daya insani ( SDI ) Rumah sakit dilaksanakan oleh direksi rumah sakit
2. Direksi
rumah sakit dapat menerima dokter, dokter GIGI, dokterspesialis dan sub
spesialis untuk menjadi dokter tetap rumah sakit dengan persewtujuan pemilik
3. Ketentuan
berlanjut mengenai penerimaan, pengangkatan dan pemutusan hu8bungan kerja akan
diatur lebih lanjut oleh Rumah Sakit
Pasal
29
Pengelolaan
Aset dan Modal
1.
Pengelolaan aset dan pemodalan rumah
sakit dilaksanakan oleh direkksi dibawah kepengawasan pemilik
2.
Direksi tidak diperbolehkan memberi atau
m,enerima pengalihan atas harta tetap rumah sakit tanpa izin dari pemilik
3.
Direksi tidak diperbolehkan membeli atau
dengan cara lain mendapatkan atau memperoleh harta tetap Rumah sakit, tanpa
seizin pemilik
4.
Direksi tidak boleh menjual atau dengan
cara lain melepaskan dan menjaminkan kekayaan rumak sakit baik untuk
kepentingan rumah sakit atau kepentingan klain, tanpa persetujuan pemilik
5.
Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis
aset dan modal serta pengelolaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 30
Pemberhentian Direksi
1. Direksi
dapat diberhentikan oleh pemilik
2. Pemberhentian
dilakukan karena :
3. Berakhir
masa jabatan
4. Mengundurkan
diri
5. Berhalangan
tetap, berdasarkan keterangan pejabat yang berwenang
6. Diberhentikan
oleh pemilik
7. Pemberhentian
direksi ditetapkan dengan surat keputusan pemilik Pengurus RSI Arafah YKM NU
Rembang
Pasal 31
Prosedur Pemberhentian Direksi
1. Diatur
dalam AD /ART Pengurus RSI Arafah YKM NU
2. Kedudukan
sebagai direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh
pemilik
3. Pemberhentian
direksi sebelum habis masa jabatanya :
a. Tidak
melaksanakan tugas dngan baik, berdasarkan pada evaluasi kinerja direksi yang
dilakukan oleh pemilik
b. Tidak
melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
c. Terlibat
dalam tindakan yang merugikan nama baik institusi
d. Dinyatakan
bersalah oleh pengadilan, karena melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan
pengelolaan Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
Pasal 32
Rapat Direksi
1.
Rapat direksi dihadiri sekurang –
kurangnya setengah lebih satu orang direktur dan diselenggarakan sekurang –
kurangnya 1 ( satu ) bulan sekali
2.
Rapat direksi dipimpin oleh direktur
utama atau direktur yang di tunjuk
3.
Dalam keadaan tertentu, direktur dapat
mengadakan rapat khusus yang dihadiri oleh pemilik
4.
Keputusan rapat direksi diambil atas
dasar musyawarah untuk maslahat
5.
Untuk setiap rapat dibuat berita acara
rapat
Passal 33
Dewan Pengawas
1.
Dewan pengawas terdiri dari 1 ( satu )
orang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan 2 ( dua ) orang
anggota atau lebih, disesuaikan dengan bidang pengawasan di RSI Arafah Rembang
2. Bidang
Pengawasan di RSI Arafah Rembang meliputi :
a. Pelayanan
pasien
b. Penyelenggaraan
pelayanan pendidikan
c. Pengelolaan
dan pengembangan sumber daya insani
d. Pengelolaan
anggaran
e. Pengadaan
dan pengelolaan sarana prasarana
f. Pengembangan
manajemen organisasi
g. Mutu
dan keselamatan pasien
Pasal 34
1.
Yang dapat diangkat sebagai dewan
pengawas adalah :
a. Pengurus
yayasan yang membidangi kesehatan atau rumah sakit
b. Orang
per orang yang memiliki kompetensi serta memiliki kepedulian terhadap
pengembangan RSI Arafah Rembang
2.
Dewan pengawas diangkat oleh pemilik
melalui rapat pemilik untuk jangka waktu 5
( lima ) tahun dan diangkat kembali
3.
Ketentuan dan mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian, hak dan kwajiban dewan pengawas diatur dengan peraturan atau
keputusan pemilik
Pasal 35
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
1. Dewan
pengawas menjalankan tugas pengawasan untuk Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
untuk kepentingan RSI Arafah Rembang dan Pemilik
2.
Ketua dewan pengawas dan satu anggota
dewan pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama dewan pengawas
3.
Dewan pengawas membuat laporan tentang
hasil pengawasannya kepada pemilik sedikitnya tiap 6 ( enam ) bulan
4.
Dewan Pengawas Berwenang :
a. Memasuki
bangunan, halaman, atau tempat lain
yang
dipergunakan Rumah Sakit
b. Memeriksa
Dokumen
c. Memeriksa
Pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas
d. Mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Direksi
Pasal 36
Rapat Dewan Pengawas
1.
Rapat Dewan Pengawas dapat diadakan
setiap 3 ( tiga ) bulan sekali atau bila dianggap perlu atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih anggota dewan pengawas.
2.
Ketentuan dan mekanisme rapat Dewan Pengawas
harus diambil berdasarkan musyawarah maslakhat
3.
Setiap rapat Dewan Pengawas harus
membuat berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan dilampiri
daftar hadir peserta rapat.
BAB VII
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 37
Direksi menetapkan
berbagai ketentuan dan peraturan pelaksanaan peraturan internal dan peraturan
lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemilik
Pasal 38
Perubahan
Peraturan Internal
1.
Pemilik dapat merubah peraturan internal
melalui rapat pengurus yang bertujuan menyempurnakan yang bertujuan
menyempurnakan peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan / masukan direksi
rumah sakit
2. Peraturan
internal rumah sakit berlaku 5 ( lima ) tahun dan akan dilakukan evaluasi
setiap tahun oleh pemilik dan direksi rumah sakit
Ditetapkan
di :
.............................................................
Pada Tangal : .............................................................