-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

Contoh Hospital By Laws ( HBL ) Rumah Sakit

IniContoh.Com - Untuk kali ini saya akan sedikit memberikan contoh Hospital By Laws ( HBL ) Rumah Sakit yang mana bisa Sobat gunakan sebagai referensi apabila ingin mendapatkan contoh HBL Rumah sakit yang bagus dan benar.
Berikut contoh HBL Rumah Sakit semoga bisa memberikan manfaat untuk Sobat semua, jangan lupa ya di copas dan di edit sesuai keadaan ⬇






PRSI A YKM NU
PRSI A YKM NU / ……../ SK/III/2016

Tentang
Pengesahan dan Pemberlakuan

PERATURAN INTERNAL ( HOSPITAL BY LAWS )
RUMAH SAKIT ISLAM ARAFAH REMBANG

PRSI A YKM NU/ ………/SK/III/2016


Pemberlakuan


HOSPITAL BY LAWS
RUMAH SAKIT ISLAM ARAFAH













HOSPITAL BYLAWS
RUMAH SAKIT ISLAM ARAFAH REMBANG


MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Sungguh Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S at Tin : 4 ), dengan tujuan utama untuk mengabdi kepada-Nya ( Q.s. Adz Dzaariyat ; 56 ) dalam kedukan yang sangat mulia sebagai Khalifah Allah di dunia 9 Q.S. Al baqarah ; 30 ) dan sebagai pemakmur bumi Allah ( Q.S Hud : 60 )

            Dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi diatas, manusia dibekali pedoman utama berupa agama Islam yang sempurna ( Q.S Al Maidah : 3 ), ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa ( Q.S Al Baqarah : 247). Manusia dijanjikan Allah akan diangkat derajatnya lebih tinggi jika memiliki iman dan meiliki ilmu pengetahuan ( Q.S Al Mujaadalah : 11 ). Serta melaksanakannya sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh rasulullah Muhammad SAW.
            Sebagai pedoman utama, Al Qur’an mamapu memberikan petunjuk kepada manusia akan hakikat kehadirannya di dunia untuk membangun kehidupn dunia yang dirahmatai Allah ( rahmatan lil’alamin )
            Pemerintah Republik Indonesia selaku penyelenggara Negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang, telah dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Salah satu upaya yang telah dialukan adalah pelayanan dan penegmbangan kesehatan masyarakat melalui berbagai sarana prasarana, anatara lain pendirian dan pengelolaan : poliklinik, pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit.
Pengurus RSI Arafah YKM Nu Rembang sebagai satu lembaga yang alhir ditengah momentum kemerdekaan dan semangat perjuangan serta didirikan atas dasar nilai-nilai Islam merasa terpanggil untuk berpartisipasi aktif dalam menunjang program pemerintah di bidang peningkatan pendidikan dan sosila kesejahteraan dalam bentuk pendirian sekolah-sekolah, sarana dakwah dan rumah sakit.
Berpijak pada landasan ( RSI A). RSI-SA berfungsi untuk melkasnakan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai satu perwujudan dari usaha dan kegiatan. Rumah sakit yang berdiri sejak 6 januari 2010 ini, telah mengalami perkembangan yang sangat pesat telah mampu memberikan baktinya dalam ikut serta menunjang program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus ini merupakan bukti kiprah PRSI A YKM NU dalam ikut serta memebri isi dan arti sebuah kemerdekaan.
Dalam pengelolaan rumah sakit, diperlukan kerjasama dan kebersamaan berbagai komponen meliputi pemilik, pengelola dan pelaksana teknik operasional. Agar kebersamaan tersebut bisa berjalan lancer sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tentang tugas, wewenang tanggung jawab, kewajiban dan hak masing-masing komponen tersebut.
Dengan adanya perubahan pardigma perumah sakitan didunia yang juga berimbas ke Indonesia, dimana rumah sakit sudah bukan hanya berfungsi social, tetapi juga dituntut untuk memberikan andil dalam pengembangan modal pembangunan masyarakat, maka perubahan peraturan-peraturan merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini makin diperkuat dengan adanya berbagaoi persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah rumah sakit dari instansi yang berwenang, berupa keharusan memiliki peraturan internal rumah sakit atau yang biasa dikenal dengan istilah Hospital By Laws ( HBL).
Peraturan internal PRSI A YKM NU dimaksud akan mengatur secara rinci Visi, Misi, tujuan, nilai-nilai filosofi, tugas, dan fungsi rumah sakit. Juga diatur tugas / kewajiban, hak, wewenang dan tanggung jawab dari : pemilik, pengelola dan pelaksana operasional rumah sakit, sebagaimana tercantum dalam bab dan pasal berikut ini.







BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan internal yang dimaksud dengan :
1)      Peraturan perundang-undangan adalah Undang_undang dan Peraturan atau ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berlaku di Indonesia.
2)      Pengurus Rumah Sakit Islam Arafah YKM NU Rembang yang selanjutnya disebut PRSI A YKM NU adalah Badan penyelenggara Rumah Sakit islam Arafah Rembang yang berkedudukan di rembang.
3)      Rumah Sakit adalah Rumah sakit islam Arafah Rembang disingkat RSI – A sebagai pelaksana kegiatan Pengurus Rumah Sakit islam Arafah YKM NU Rembang dibidang kesehatan.
4)      Peraturan Internal RSI-A adalah peraturan dasar yang mengatur kebijakan pemilik RSI-A atau yang mewakili dengan Direksi RSI-A.
5)      Pemilik RSI-A adalah PRSI A YKM NU
6)      Rapat pemilik adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik.
7)      Rapat Khusus Pemilik adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik dengan atau tanpa mengundang Direksi RSI-A
8)      Dewan pengawas adalah organ yang dibentuk oleh Pemilik untuk melakukan pengawasan kinerja Direksi dalam menjalankan kegiatan rumah sakit.
9)      Direksi adalah Direktur Utama dan Wakil Direktur RSI-A yang bertanggung jawab atas pengelolaan RSi-A.
10)  Direktur adalah seorang yang diangkat oleh PRSI-A sebagai Direktur RSI-A dengan Surat Keputusan.
11)  Wakil Direktur adalah seseorang yang diangkat oleh PRSI A YKM NU sebagai Direktur RSI-A sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan Surat keputusan.
12)  Rapat Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi.
13)  Rapat Khusus Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi yang dihadiri oleh PRSI A YKM NU yang dilakukan sewaktu-waktu untuk membahas masalah penting dan mendesak.


BAB II
NAMA, KEDUDUKAN & LOGO

Pasal 2
Nama, Kedudukan & Logo

1)      Rumah Sakit ini bernama Rumah Sakit Islam Arafah disingkat RSI-A, adalah unit pelaksana kegiatan bidang kesehatan milik PRSI A YKM NU
2)      RSI-A berkedudukan di Rembang
3)      Logo RSI-A adalah









Bentuk :

Bentuk
Warna
Lambang/ Arti
Bola Dunia
Hijau
Melambangkan tempat hidup, berjuang dan beramal didunia ini dan melambangkan pula bahwa asal kejadian manusia itu dari tanah akan kembali ke tanah.
Sembilan Bintang
Hijau
-          Yang paling besar terletak paling atas melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat manusia dan Rasulullah.
-          Empat bintang lainnya melambangkan kepemimpinan Khulafaur Rosyidin, Abu Bakar As Shidiq, Umar Bin Khatatab, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib.
-          Empat bintang lainnya melambangkan Empat madzab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali.
-          Jumlah bintang sebanyak 9 ( Sembilan) melambangkan Sembilan wali penyebar agama islam di pulau Jawa yang berarti berdakwah meneladani tata caar wali songo yaitu dengan cara damai dan bijaksana tanpa kekerasan
Tulisan ARAFAH
Hijau
Menunjukkan bahwa IHMNU ( ikatan hajjah Muslimat Nahdhatul Ulama 0 adalah pemilik Rumah Sakit. Dan padang arafah merupakan tempat untuk melakukan salah satu Rukun haji yaitu Wukuf di Padang arafah
Warna :

Putih
Melambangkan Ketulusan dan Keikhlasan
Hijau
Melambangkan Kesejukan dan Kedamaian









BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN MOTTO

Pasal 3
Visi

Menjadi Rumah Sakit pusat layanan trauma di Rembang dan sekitarnya

Pasal 4
Misi

Misi RSI-A ;
1.      Memberikan Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kecepatan, ketepatan, keselamatan dan kenyamanan berlandaskan etika dan profesionalisme.
2.      Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten.
3.      Memberikan akses kesehatan yang mudah dan berkualitas dan kompeten
4.      Menjadi bagian integral jaringan pelayanan kesehatan nasional.

Pasal 5
Tujuan

Tujuan RSI-A :
1.      Terselenggaranya pelayanan kesehatan islami
2.      Terselenggaranya pelayanan kesehatan masyarakat untuk keselamtan iman dan kesehatan jasmani sebagai upaya bersama untuk mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
3.      Terbentuknya jamaah SDI yang memiliki komitmen pelayanan kesehatan Islami yang ;
a.       Bertaqwa, dengan kecendekiawanan dan kepakaran dengan kualitas universal.
b.      Menjunjung tinggi etika rumah sakit islam, etika kedokteran dan etika kedokteran Islam.
c.       Menguasai nilai-nilai dasar Islam dan Islam untuk disiplin Ilmu kedokteran dan kesehatan.
d.      Istiqamah melaksanakan tugas-tugas pelayanan rumah sakit, pelayanan kependidikan, pelayanan peenlitian, tugas dakwah, dan berkhidmat untuk umat.
4.      Terselenggaranya silaturrahim dan jejaring dengan Rumah Sakit Islam di Indonesia.
5.      Terselenggaranya silaturrahim yang intensif dengan masyarakat dan partisipasi aktif dalam upaya membangun masyarakat sehat sejahtera yang dirahamati allah SWT.
6.      Menjadi rujukan bagi masyarakat dan rumah sakit lain dalam pelayanan kesehatan Islami.
7.      Terselenggaranya proses pengembangan gagasan, kegiatan dan kelembagaan sejalan dengan dinamika masyarakat, perkembangan rumah sakit, dan perkembangan Iptek kedokteran & kesehatan.
8.      Terselenggaranya proses evaluasi diri secara teratur dan berkelanjutan.

Pasal 6
Motto

Mooto RSI-A “ Mengharap Ridho Allah Berkhidmat Setulus Hati”

















BAB IV
FUNGSI RSI-A

Pasal 8

1)      Menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi upaya pencegahan ( preventif), pengobatan 9 kuratif ), pemulihan ( rehabilitasi), dan peningkatan ( promotif0 kesehatan.
2)      Menyelenggarakan pelayanan pendidikan, penelitian dan pengabdia masyarakat.
3)      Melaksanakan dakwah islamiyah

BAB V
ORGANISASI PEMILIK

Pasal 9
Pemilik
Pemilik Rumah Sakit Islam Arafah Rembang adalah Pengurus RSI Arafah YKMNU Rembang

Pasal 10
Struktur Organisasi Pemilik

1)      Struktur organisasi Pemilik terdiri dari :
-          Dewan Penyantun
-          Dewan Pengawas
-          Pengurus
2)      Sususna pengurus PRSI A YKM NU terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan Wakil Bendahara dan Anggota.
3)      Pengurus PRSI A YKM NU adalah representasi dari pemilik yang bertugas mengatur tata kelola antara PRSI A YKM NU dengan Direksi RS.


Pasal 11
Wewenang Pemilik

Pemilik berwenang untuk ;
1.      Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan RSI-A
2.      Menetapkan Rencana Strategis ( renstra) RSI-A`
3.      Menetapkan Rencana Operasional ( Renop) RSI-A
4.      Menetapkan kebijakan umum berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan RSI-A
5.      Menetapkan kebijakan sumber daya rumah sakit
6.      Menetapkan peraturan Internal Rumah sakit dan perubahannya
7.      Mengangkat dan memberhentikan Direksi.
8.      Mengangkat dan memeberhentikan ( dewan) Pengawas RSI-A
9.      Memberikan persetujuan pengangkatan karyawan sesuai dengan ketentuan berlaku.
10.  Mengesahkan rencana program kerja dan rancangan anggaran tahunan RSI-A
11.  Mengawasi dan mengevaluasi mutu pelayanan RSI-A
12.  Mengawasi laporan tahunan RSI-A
13.  Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban akhir jabatan Direksi

Pasal 12
Tanggung Jawab Pemilik

1.      Pemilik Beretanggung Jawab Atas :
2.      Keberlangsungan Penyelenggaraan RSI Arafah Rembang
3.      Keamanan / keutuhan asset RSI Aafah Rembang
4.      Peningkatan dan Pengembangan peran RSI Arafah di Masyarakat
5.      Terlaksananya koordinasi yang berkelanjutan dengan direksi RSI Arafah Rembang
6.      Pemilik bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup, perkembangan dan kemajuan rumah sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat
7.      Pemilik dalam melaksanakan tanggung jawabnya mempunyai kewenangan :
a.       Menetapkan peraturan tentang tata kelola rumah sakit dengan pemilik
b.      Membentuk dan menetapkan direksi dan dewan pengawas Rumah Sakit
c.       Memberhentikan direksi dan Dewan Pengawas karena sesuatu hal yang menurut ketentuannya membolehkan untuk diberhentikan
d.      Menyetujui dan mengesahkan Rencana bisnis strategi serta rencana bisnis dan anggaran
8.      Pemilik bertanggung jawab menutup deficit anggaran yang telah di audit secara independen bukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan
9.      Pemilik bertanggung jawab gugat atas terjadinya kerugian pihak lain

Pasal 13
Rapat Pemilik
Rapat pemilik dapat diselenggarakan :
1.      Sekurang – kurangnya 1 ( satu ) kali dalam 3 bulan
2.      Setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pemilik, Direksi RSI Arafah atau Dewan Pengawas

Pasal 14
Korum dan Pengambilan Keputusan
1.      Rapat Pemilik dilaksanakan atas dasar prinsip – prinsip maslahat
2.      Rapat pemilik adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a.       Dihadirti sekurang – kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah pengurus
b.      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan undangan rapat kedua
c.       Undangan rapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf b, harus dilakukan paling lambat 3 ( Tiga ) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal undangan dan tangal rapat
d.      Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 ( sepuluh ) hari dan paling lambat 21 ( dua puluh satu ) hari terthitung sejak rapat pertama
e.       Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yng mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ ( satu per dua ) jumlah pengurus
3.      Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya lebih dari ½ ( satu per dua ) jumlah peserta yang hadir
4.      Setiap rapat harus membuat berita acara yang harus ditandatangani oleh pimpinan rapat dan dilampiri daftar hadir peserta rapat

Pasal 15
Macam Rapat

Rapat Pemilik terdiri dari :
1.      Rapat rutin
2.      Rapat khusus
3.      Rapat tahunan

Pasal 16
Rapat Rutin

1.      Rapat rutin pemilik tentang Rumah sakit diselenggarakan sekurang kuranya 3 ( tiga ) bulan sekali
2.      Bila diperlukan pemilik dapat mengundang Direksi Rumah Sakit dalam pertemuan rutin
3.      Rapat rutin pemilik dan direksi membahas mengenai operasional rumah sakit serta mutu dan keselamatan pasien
4.      Rapat rutin pemilik dipimpin oleh ketua Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
5.      Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau berhalangan, rapat pemilik dipimpin oleh wakil ketua
6.      Keputusan rapat rutin pemilik diambil atas dasar musyawarah untuk maslahat
7.      Untuk setiap rapat dibuat berita acara rapat

Pasal 17
Rapat Khusus

1.      Rapat Khusus diselenggarakan oleh pemilik sewaktu – waktu dengan atau tanpa mengundang Direksi RSI Arafah
2.      Rapat khusus di pimpin oleh Ketua Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
3.      Keputusan rapat khusus diambil atas dasar musyawarah untuk maslahat
4.      Untuk setiap rapat dibuat berita acara rapat

Pasal 18
Rapat Tahunan

1.      Rapat tahunan untuk evaluasi kinerja, diselengarakan selambat lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah tutup tahun buku rumah sakit
2.      Dalam rapat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemilik melakukan :
a.       Evaluasi tentan g kinerja rumah sakit dengan recana kerja dan anggaran, laporan sumber daya yang mengangkut harta kekeayaan, hak dan kewajiban rumah sakit sewbagai dasar pertimbangan bagi rencana pengembangan rumah sakit untuk tahun berikutnya
b.      Evaluasi mengenai mutu dan keselamatan pasien
c.       Pengesahan laporan tahunan yang diajukan direksi
3.      Rapat tahunan untuk pengesahan program kerja dan rencana kerja dan angaran tahunan rumah sakit diselenggarakan setelah Rapat Tahunan untuk evaluasi kinerja tetapi tidak boleh lebih dari 1 ( satu ) bulan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 19
Struktur organisasi Rumah sakit

Struktur organisasi Rumah Sakit terdiri dari Pengelola Rumah sakit dan Pengawas Mnagemen

Pasal 20
Direksi

1.      Pengelolaan RSI Arafah dilakukan oleh Direksi
2.      Direksi RSI Arafah Rembang sekurang kurangnya 3 ( tiga ) orang, serta seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur
3.      Komposisi direksi RSI Arafah Rembang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur yang bertanggung jawab di bidang pelayanan, umum dan keuangan
4.      Komposisi direksi ditetapkan dengan surat keputusan pemilik
5.      Direksi diangkat dan diberhentikan oleh pemilik
6.      Direksi bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan RSI Arafah yang ditetapkan / disetujui oleh pemilik

Pasal 21
Syarat diangkat menjadi direksi

1.      Syarat – syarat untuk dapat diangkat menjadi direktur utama :
a.       Beragama islam dan bertaqwa kepada Allah SWT
b.      Seorang dokter spesialis atau dokter bergelar minimal magister ( S2 ) dibidang administrasi  Rumah sakit
c.       Sehat jasmani, rohani, mempunyai sifat sifat shidiq, amanah, tabligh, fathonah
d.      Diutamakan berpengalaman dalam mengelola rumah sakit sebagai direksi
e.       Berusia maksimal 60 tahun pada saat diangkat
f.       Menyatakan secara tertulis untuk :
1)      Bersedia dialonkan menjadi durektur utama
2)      Bersedia menyerahkan surat tanda regristasi ( STR ) dokter yang masih berlaku
3)      Bersedia memenuhi kwajiban untuk menempatkan Surat Izin Praktek ( SIP ) Di rumah Sakit Islam Arafah
4)      Bersedia memenuhi kewajiban dan tidak melanggar ketentuan RSI Arafah dan Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang serta peraturan perundang – undangan yang berlaku
5)      Bersedia menerima dan melaksanakan visi, misi dan tujuan RSI Arafah dan segala konsekuensinya
6)      Bersedia tidak merangkap jabatan structural apabila terpilih menjadi direktur utama
7)      Bersedia bekerja penuh waktu ( Full Time )
8)      Bersedia tidak menjadi anggota partai politik dan legislative apabila terpilih menjadi direktur

Pasal 22
Masa Bhakti Direksi

1.      Masa bakti direksi 5 ( lima ) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 3 ( tiga ) kali masa bakti berturut – turut
2.      Apabila masa bakti direksi sebagaimana ayat 1 ( satu ) telah berakhir dan direksi belum ditetapkan, maka pemilik dapat mengangkat pejabat sementara ( PJS ) dari direksi lama atau pejabat lain, dengan masa bakti selama – lamanya 6 ( enam )
3.      Dalam keadaan tertentu pemilik dapat memperpanjang masa jabatan direksi selama – lamanya 1 ( satu ) kali periode masa jabatan


Pasal 23
Penggantian Direktur Karena Berhalangan
1.      Apabila direktur berhalangan sementara, maka tugas direktur Utama dijalankan oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan.
2.      Apabila Direktur berhalangan tetap dan tidak dapat menyelesaikan masa baktinya maka Direktur Pelayanan dapat diangkat menjadi Pejabat Sementara Direktur sampai ditetapkannya Direktur Utama definitif
3.      Apabila wakil direktur berhalangan sementara, maka tugas wakil Direktur Bidang tersebut dijalankan oleh wakil Direktur Bidang yang lain atau pejabat satu tingkat dibawah Wakil Direktur Bidang dengan keputusan
4.      Apabila Wakil Direktur Bidang berhalangan tetap dan tidak dapat menyelesaikan masa baktinya, maka pemilik dapat mengangkat Pejabat Sementara ( PJS ) selama – lamanya 6 ( enam ) bulan
5.      Apabila Direktur dan Wakil Direktur Bidang berhalangan sementara, maka tugas Direktur dan Wakil Direktur Bidang tersebut dijalankan oleh pejabat sementara yang ditunjuk Direktur atas dasar persetujuan Pemilik
Pasal 24
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi
1.      Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik
2.      Tiga bulan sebelum habis masa jabatan, direksi wajib membuat laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) dan di Presentasikan kepada pemilik
3.      Seleksi Direksi dilaksanakan oleh pemilik selambat lambatnya 3 bulan sebelum masa jabatan ( Direksi ) berakhir
4.      Seleksi dilakukan melalui uji kepantasan dan kepatutan ( fit and proper test ) yang akan di atur kemudian
5.      Pengaturan lebih lanjut mengenai syarat – syarat tersebut diatur dalam tata tertib Pemilihan Direksi oleh Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
Pasal 25
Tugas dan Wewenang Direksi
1.      Tugas dan wewenang Direksi :
a.       Memimpin dan mengelola Rumah sakit Dengan Visi, Misi, Tujuan dan embanan Rumah Sakit
b.      Mengelola operasional Rumah sakit sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku
c.       Mengelola aset dan kekayaan Rumah Sakit
d.      Mewakili Rumah sakit didalam dan di luar pengadilan
e.       Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola Rumah Sakit sebagaiman yang telah ditetapkan oleh Pemilik
f.       Menyusun, mereviw dan mempublikasikan visi, msi dan tujuan RSI Arafah Rembang
g.      Menyusun kebijakan operasional RSI Arafah Rembang
h.      Menyusun Rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran Rsi Arafah Rembang
i.        Mengelola pembukuan dan dan administrasi rumah sakit sesau dengan ketentan yang berlaku di Rumah Sakit
j.        Menyusun struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit lengkap dengan rincian tugasnya
k.      Mengelola rumah sakit sesuai dengan Standart Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit
l.        Menyusun hal – hal yang berkaitan dengan hak dan kwajiban pegawai Rumah Sakit sesuai peraturan Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
m.    Menetapkan kebijakan pendidikan para profesional dan penelitian di Rumah Sakit
n.      Menyusun laporan tahunan dan laporan berkala
o.      Mendatangkan ahli konsultan atau lembaga independen apabila diperlukan dalam rangka pengembangan rumah sakit sesuai dengan peraturan Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang dan peraturan perundangan yang berlaku
2.      Tugas dan Wewenang masing – masing Direksi :
a.       Direkstur Utama :
1)      Bertugas mengelola dan mengkoordinir dan Memimpin Rumah Sakit
2)      Berwenang meminta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari semua pejabat rumah sakit
3)      Menganngkat dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai dengan peraturan Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang dan peraturan perundangan yang berlaku
3.      Wakil Direktur yang bertanggungjawab di bidang Pelayanan
Bertugas :
a.       Mengkoordinasikan pembuatan rancangan produk ( jasa ) pelayanan
b.      Mengendalikan proses untuk menghasilkan produk – produk di unit – unit pelayanan secara efektif dan efisien
Berwenang :
a.       Berwenang meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Struktural dan Fungsional yang berada dibawahnya
b.      Berwenang atas nama Direksi untuk bidang yang menjadi tanggungjawabnya

4.      Wakil Direktur yang Bertanggungjawab di Bidang Umum dan Keuangan
Bertugas :
a.       Memimpin, mengelola dan Mengendalikan bidang umum
b.      Berwenang meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Struktural dan Fungsional yang menjadi tanggungjawabnya
c.       Berwenang atas nama Direksi untuk bidang yang menjadi tanggungjawabnya
Pasal 26
Hak direksi
Direksi Rumah Sakit Berhak mendapatkan Remunerasi, antara lain :
1.      Gaji adalah suati bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada Direksi yang besarannya dihitung sesuai ketentuan sistem penggajian pihak pengelola atas persetujuan Pemilik
a.       Tunjangan adalah jumlah nominal yang diberikan secara teratur kepada direksi yang terdiri dari
b.      Tunjangan transportasi, diberikan sesuai dengan bukti pembelian BBM mobil dinas
c.       Tunjangan komunikasi dfiberikan dalam jumlah tetap sebagai pengganti biaya komunikasi kedinasan
d.      Tunjangan perjalanan dinas, diberikan kepada Direksi apabila melakukan perjalanan dinas diluar Rumah sakit, baik di dalam negeri maupun di luar naegeri
e.       Tunjangan hari raya, yang besarannya akan diatur oleh pemilik atas usulan direksi
f.       Insentif kepanitiaan dan insentif yang lain yang berkaitan dengan kedinasan
2.      Direksi berhak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan mengenai fasilitas kesehatan Direksi akan di atur dalam ketentuan Rumah Sakit
3.      Direksi berhak endapatkan fasilitas fasilitas lain yang di selenggarakan oleh RSI Arafah rembang
4.      Direksi berhak mendapatkan penghargaan purna tugas dari pemilik, besaranya dan bentuk penghargaan akan diatur secara tersendiri oleh pemilik

Pasal 27
Pengelolaan Keuangan
1.      Pengelolaan keuangan rumah sakit dilaksanakan oleh direksi rumah sakit dibawah pengawasan pemilik, dengan sistem sentralisasi
2.      Penunjukan kerjasama dengan lembaga perbankan untuk fasilitas pembiayaandibawah kewenangan pemilik dengan menggunakan jasa perbankan
3.      Kerjasama perbankan untuk lalu lintas pembayaran dan fasilitas pelayanan perbankan lainnya dilaksanakan oleh direksi rumah sakit dengan menggunakan jasa perbankan

Pasal 28
Pengelolaan SDI
1.      Pengelolaan sumber daya insani ( SDI ) Rumah sakit dilaksanakan oleh direksi rumah sakit
2.      Direksi rumah sakit dapat menerima dokter, dokter GIGI, dokterspesialis dan sub spesialis untuk menjadi dokter tetap rumah sakit dengan persewtujuan pemilik
3.      Ketentuan berlanjut mengenai penerimaan, pengangkatan dan pemutusan hu8bungan kerja akan diatur lebih lanjut oleh Rumah Sakit

Pasal 29
Pengelolaan Aset dan Modal

1.      Pengelolaan aset dan pemodalan rumah sakit dilaksanakan oleh direkksi dibawah kepengawasan pemilik
2.      Direksi tidak diperbolehkan memberi atau m,enerima pengalihan atas harta tetap rumah sakit tanpa izin dari pemilik
3.      Direksi tidak diperbolehkan membeli atau dengan cara lain mendapatkan atau memperoleh harta tetap Rumah sakit, tanpa seizin pemilik
4.      Direksi tidak boleh menjual atau dengan cara lain melepaskan dan menjaminkan kekayaan rumak sakit baik untuk kepentingan rumah sakit atau kepentingan klain, tanpa persetujuan pemilik
5.      Pengaturan lebih lanjut mengenai jenis aset dan modal serta pengelolaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri


Pasal 30
Pemberhentian Direksi

1.      Direksi dapat diberhentikan oleh pemilik
2.      Pemberhentian dilakukan karena :
3.      Berakhir masa jabatan
4.      Mengundurkan diri
5.      Berhalangan tetap, berdasarkan keterangan pejabat yang berwenang
6.      Diberhentikan oleh pemilik
7.      Pemberhentian direksi ditetapkan dengan surat keputusan pemilik Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang

Pasal 31
Prosedur Pemberhentian Direksi

1.      Diatur dalam AD /ART Pengurus RSI Arafah YKM NU
2.      Kedudukan sebagai direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh pemilik
3.      Pemberhentian direksi sebelum habis masa jabatanya :
a.       Tidak melaksanakan tugas dngan baik, berdasarkan pada evaluasi kinerja direksi yang dilakukan oleh pemilik
b.      Tidak melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang
c.       Terlibat dalam tindakan yang merugikan nama baik institusi
d.      Dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena melakukan perbuatan pidana kejahatan  dan atau kesalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang




Pasal 32
Rapat Direksi

1.      Rapat direksi dihadiri sekurang – kurangnya setengah lebih satu orang direktur dan diselenggarakan sekurang – kurangnya 1 ( satu ) bulan sekali
2.      Rapat direksi dipimpin oleh direktur utama atau direktur yang di tunjuk
3.      Dalam keadaan tertentu, direktur dapat mengadakan rapat khusus yang dihadiri oleh pemilik
4.      Keputusan rapat direksi diambil atas dasar musyawarah untuk maslahat
5.      Untuk setiap rapat dibuat berita acara rapat

Passal 33
Dewan Pengawas

1.      Dewan pengawas terdiri dari 1 ( satu ) orang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan 2 ( dua ) orang anggota atau lebih, disesuaikan dengan bidang pengawasan di RSI Arafah Rembang
2.      Bidang Pengawasan di RSI Arafah Rembang meliputi :
a.       Pelayanan pasien
b.      Penyelenggaraan pelayanan pendidikan
c.       Pengelolaan dan pengembangan sumber daya insani
d.      Pengelolaan anggaran
e.       Pengadaan dan pengelolaan sarana prasarana
f.       Pengembangan manajemen organisasi
g.      Mutu dan keselamatan pasien

Pasal 34
1.      Yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah :
a.       Pengurus yayasan yang membidangi kesehatan atau rumah sakit
b.      Orang per orang yang memiliki kompetensi serta memiliki kepedulian terhadap pengembangan RSI Arafah Rembang
2.      Dewan pengawas diangkat oleh pemilik melalui rapat pemilik untuk jangka waktu 5
 ( lima ) tahun dan diangkat kembali
3.      Ketentuan dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kwajiban dewan pengawas diatur dengan peraturan atau keputusan pemilik


Pasal 35
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas

1.      Dewan pengawas menjalankan tugas pengawasan untuk Pengurus RSI Arafah YKM NU Rembang untuk kepentingan RSI Arafah Rembang dan Pemilik
2.      Ketua dewan pengawas dan satu anggota dewan pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama dewan pengawas
3.      Dewan pengawas membuat laporan tentang hasil pengawasannya kepada pemilik sedikitnya tiap 6 ( enam ) bulan
4.      Dewan Pengawas Berwenang :
a.       Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Rumah Sakit
b.      Memeriksa Dokumen
c.       Memeriksa Pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas
d.      Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Direksi

Pasal 36
Rapat Dewan Pengawas

1.      Rapat Dewan Pengawas dapat diadakan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali atau bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota dewan pengawas.
2.      Ketentuan dan mekanisme rapat Dewan Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah maslakhat
3.      Setiap rapat Dewan Pengawas harus membuat berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan dilampiri daftar hadir peserta rapat.

BAB VII
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 37

Direksi menetapkan berbagai ketentuan dan peraturan pelaksanaan peraturan internal dan peraturan lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemilik

Pasal 38
Perubahan Peraturan Internal
1.      Pemilik dapat merubah peraturan internal melalui rapat pengurus yang bertujuan menyempurnakan yang bertujuan menyempurnakan peraturan ini dengan mempertimbangkan usulan / masukan direksi rumah sakit
2.      Peraturan internal rumah sakit berlaku 5 ( lima ) tahun dan akan dilakukan evaluasi setiap tahun oleh pemilik dan direksi rumah sakit


Ditetapkan di                              : .............................................................
Pada Tangal                                : .............................................................







Previous
Next Post »
loading...