-->

Ini Contoh berisi kumpulan contoh surat lengkap, surat lamaran, surat permohonan, surat resmi, cv lamaran, contoh proposal, proposal bisnis, proposal permohonan, RAB & Lampiran proposal, Proposal Sponsorship, Contoh project plan, contoh pidato, pidato berbagai bahasa, contoh MC, contoh makalah, makalah ekonomi, makalah bisnis, semua yang berkaitan dengan administrasi sekolah dan pendidikan.

loading...

Lembaga Kemasyarakatan Tradisional dan Wewenang Penjatuhan Sanksi Adat

Sumber Gambar : http://gfhome.ru/articles/zagadki-bali

Lembaga Kemasyarakatan Tradisional
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa lembaga sosial merupakan bentuk sistem kelembagaan sosial masyarakat tradisional. Lembaga sosial memiliki orientasi perilaku sosial ke dalam yang sangat kuat. Hal itu ditunjukkan dalam orientasi untuk memenuhi kebutuhan dari anggota lembaga sosial tersebut
Lembaga kemasyarakatan yakni sebuah lembaga organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan yakni sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam lembga masyarakat tradisional terikat satu sama lain berdasarkan ikatan komunal , yaitu suatu perasaan atau sentimen bersama berdasar ikatan kedaerahan , loyalitas , asal ajakan keturunan , relasi , dan kepercayaan terhadap keyakinan batin tertentu. kelembagaan sosial masyarakat tradisional ini dapat kita jumpai di Indonesia , misalnya dalam sistem gotong royong di Jawa dan di dalam sistem banjar atau ikatan etika di Bali.
Contoh lembaga Kemasyarakatan Tradisional :

  • Karang Taruna mempunyai peran menanggulangi banyak sekali problem kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda , baik yang bersifat preventif , rehabilitatif , maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
  • Pager Gunung Berperan dalam acara ekonomi kemasyarakatan dengan dibagi menjadi devisi atau unit-unit acara mirip unit Pertanian Organik , unit Peternakan dan Perikanan , Unit Perkebunan dan Kehutanan , serta unit Simpan Pinjam.
  • Sambatan/gotong royong Sebuah acara kebersamaan yang terorganisir oleh tokoh desa yang menyelenggarakan acara saling membantu pihak yang punya kerja (gawe). Misalnya membangun rumah , membangun masjid , dan bersih jalan.
  • Banjar selain berfungsi secara administratif , juga berfungsi secara religius dan menangani fungsi-fungsi yang bersifat sosial , ekonomi , dan kultural. Pada umumnya di dalam satu Banjar memiliki rata-rata anggota 50 hingga 100 kepala keluarga. Setiap Banjar memiliki tempat atau sentra pertemuan yang disebut Balai Banjar.
  • Subak yakni salah satu bentuk lembaga kemasyarakatan pada masyarakat Bali yang bersifat tradisional dan yang dibentuk secara turun temurun oleh masyarakat umat Hindu Bali. Subak berfungsi sebagai satu kesatuan dari para pemilik sawah atau penggarap sawah yang mendapatkan air irigasi dari satu sumber air atau bendungan tertentu. Subak merupakan satu kesatuan ekonomi , sosial , budaya dan keagamaan.
  • Sekeha merupakan lembaga sukarela yang dibentuk atas dasar tujuan-tujuan tertentu. Di pulau dewata ini terdapat bermacam-macam sekeha di bidang kehidupan pertanian , kerajinan , kesenian , keagamaan , dan lain-lain.

Wewenang Penjatuhan Sanksi Adat

Menurut Hakim Nyak Pha , penyelesaian sengketa secara etika mengikuti "ajaran menyelesaikan" bukan "ajaran memutus". "Ajaran menyelesaikan" berpendirian bahwa suatu persengketaan atau perselisihan atau perkara , pemrosesannya haruslah sedemikian rupa , sehingga pihak-pihak yang bersengketa atau berselisih itu di kemudian hari dapat meneruskan kehidupan bersama mereka kembali sebagaimana sebelumnya. Dengan kata lain proses itu bisa mengembalikan keadaan diantara mereka diselesaikan.

Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo ,
" peradilan berdasarkan hukum etika membutuhkan hakim-hakim yang besar rasa tanggungjawabnya , yang berbydi luhur."
Kewenangan penjatuhan sanksi etika ini biasanya diberikan kepada hakim desa etika yang dalam hal

Wewenang Penjatuhan Sanksi Adat

Menurut Hakim Nyak Pha , penyelesaian sengketa secara etika mengikuti "ajaran menyelesaikan" bukan "ajaran memutus". "Ajaran menyelesaikan" berpendirian bahwa suatu persengketaan atau perselisihan atau perkara , pemrosesannya haruslah sedemikian rupa , sehingga pihak-pihak yang bersengketa atau berselisih itu di kemudian hari dapat meneruskan kehidupan bersama mereka kembali sebagaimana sebelumnya. Dengan kata lain proses itu bisa mengembalikan keadaan diantara mereka diselesaikan.

Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo ,
" peradilan berdasarkan hukum etika membutuhkan hakim-hakim yang besar rasa tanggungjawabnya , yang berbydi luhur."
Kewenangan penjatuhan sanksi etika ini biasanya diberikan kepada hakim desa etika yang dalam hal ini biasanya yang menjadi atau berperan sebagai hakim dalam desa etika biasanya orang yang dianggap menguasai pengetahuan wacana desa ataupun ajaran-ajaranjaran yang menjadi kepercayaan di masyarakat etika serta pemimpin-pemimpin desa adat.


Source: feelinbali.blogspot.com
loading...